Insight | General Knowledge

PPKM Level 3 Mulai Diberlakukan, Kamu Perlu Tahu Ini

Sabtu, 12 Feb 2022 10:00 WIB
PPKM Level 3 Mulai Diberlakukan, Kamu Perlu Tahu Ini
Ilustrasi Jakarta PPKM Level 3 Foto: Creativa Images/Getty
Jakarta -

Meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron, membuat pemerintah memilih untuk memberlakukan kembali PPKM level 3. Hal ini disebabkan melonjaknya kasus Covid-19 yang didominasi varian Omicron ini sudah memiliki positivity rate yang mencapai 22,6 persen yang tergolong sangat tinggi dan diatas rekomendasi WHO sebesar 5 persen untuk dikatakan aman.

Namun, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, diberlakukannya PPKM level 3 untuk daerah Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta hingga Bali bukanlah karena tingginya angka kenaikan kasus, melainkan karena rendahnya tracing dan meningkatnya pasien rawat inap.

Berkaitan dengan adanya PPKM level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan beberapa aturan baru untuk wilayah yang berstatus PPKM level 3. Aturan tersebut meliputi aturan kegiatan sektor non esensial dengan kuota pegawai maksimal 25 persen yang dapat melakukan Work From Office atau WFO, ditambah dengan catatan pegawai tersebut sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika memasuki dan keluar akses tempat kerja.

.Ilustrasi bekerja di kantor/ Foto: Fauxels/Pexels

Untuk sektor keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan 25 persen untuk pelayanan administrasi. Untuk aturan kegiatan di supermarket, pasar tradisional, atau pasar swalayan dapat beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hanya sebesar 60 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam untuk memenuhi kebutuhan darurat masyarakat.

Sementara, aturan tempat ibadah dan fasilitas umum akan tetap dibuka untuk kegiatan keagamaan berjamaah selama PPKM level 3 dengan catatan kapasitas pengunjung maksimal sebesar 50 persen dan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama dan fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen saja. Tidak sampai situ saja, ketentuan mengenai PPKM level 3 ini juga mencakup aturan kegiatan belajar mengajar di sekolah yang hanya dibatasi peserta didik 50 persen dengan waktu kegiatan hanya 4 jam perharinya.

.Ilustrasi anak sekolah saat PPKM/ Foto: August de Richelieu/Pexels

Dengan munculnya angka sebesar 10.817 kasus Covid-19 pada tanggal 8 Februari di Provinsi DKI Jakarta, diikuti dengan 9.042 kasus pada hari yang sama di Jawa Barat, ketentuan mengenai PPKM level 3 ini memang dapat dikatakan menjadi suatu langkah yang tepat demi menanggulangi lonjakan tinggi kasus Covid-19. Maka dari itu, alangkah baiknya apabila kita semua mengurangi aktivitas di luar yang sekiranya tidak perlu dilakukan demi menjaga kesehatan diri sendiri dan orang-orang sekitar yang kita sayangi. Jangan khawatir, kamu bisa stay productive while at home, kok!

[Gambas:Audio CXO]

(DIP/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS