Insight | General Knowledge

Kak Seto Angkat Bicara Soal Kriminalisasi Anak Di Bawah Umur Pasca Demonstrasi Akhir Agustus

Jumat, 26 Sep 2025 17:45 WIB
Kak Seto Angkat Bicara Soal Kriminalisasi Anak Di Bawah Umur Pasca Demonstrasi Akhir Agustus
Kak Seto Angkat Tanggapi Kasus Kriminalisasi Anak Di Bawah Umur Pasca Demonstrasi Agustus. Foto: CXO Media
Jakarta -

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, mengkritik kasus penangkapan dan kriminalisasi terhadap anak di bawah umur, pasca gelombang demonstrasi akhir bulan Agustus lalu. Ia menekankan bahwa anak tetap harus dipandang sebagai korban lingkungan yang tidak kondusif.

Hal ini disampaikan Kak Seto, usai mengisi panel diskusi Edukreator Indonesia, di Wisma Ainun-Habibie, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/9/25) sore. Menurutnya, penanganan anak berkonflik hukum harus mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Pendekatan Harus Edukatif, Bukan Represif

Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyebutkan terdapat 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pasca aksi demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025 di berbagai daerah di Indonesia.

"Polri menetapkan 959 orang tersangka. Dengan rincian 664 tersangka dewasa, dan 295 anak," kata Syahardiantono dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025). Angka tersebut didapat dari laporan 15 satuan wilayah Polda dan Bareskrim Polri.

Di mana pemberkasan terhadap 160 masih tahap satu, tuntutan terhadap 56 anak telah diserahkan ke jaksa penuntut umum, berkas enam anak akan memasuki tahap persidangan, sedangkan hanya ada 68 anak yang diproses melalui mekanisme diversi atau tidak melalui jalur hukum.

Merespon hal ini, Kak Seto mengingatkan bahwa anak harus dipandang sebagai korban, bukan pelaku. Oleh sebab itu, pendekatan restorative justice diperlukan.

"Kalau itu definisi anak, itu 18 tahun ke bawah, maka kita juga harus melihat, ada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa bagaimana juga anak juga harus dilihat sebagai korban, jadi bukan sekadar pelaku utama saja," kata Kak Seto, kepada CXO Media (26/9).

Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian dan semua pihak yang terlibat untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. "Intinya harus edukatif, jangan sampai represif. Hak-hak anak atas pendidikan, atas tumbuh dan perkembang, pengembangan potensi, bakat-bakatnya juga harus tetap terjamin," lanjutnya.

Akan Tindaklanjuti Penangkapan Pelajar di Kediri

Menyusul penangkapan 295 anak, gelombang penangkapan juga masih terjadi di berbagai daerah. Salah satu yang mendapat perhatian adalah penangkapan FZ, pelajar SMA asal Kediri, sekaligus pegiat literasi.

Menurut rilis Omong-Omong Media, tempat FZ menjadi kontributor, ia ditangkap Polres Kediri Kota pada Minggu (21/9) di rumahnya. Aparat juga menyita buku-buku milik FZ, seunit laptop, dan ponsel, sebagai barang bukti.

Penyidik menyatakan FZ aktif melakukan provokasi lewat aktivitasnya di media sosial sejak 2024, dan mengundang kericuhan pada aksi massa 30 Agustus lalu. Ia dijerat Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Pelaku FZ menyebarkan ajakan melalui akun media sosial sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana (25/9).

Kak Seto kemudian menyatakan keheranan sekaligus keberatan terhadap penangkapan FZ. Menurutnya, sebagai anak di bawah umur, FZ harusnya diberi perlakuan yang pantas.

"Kalau buku jadi barang bukti, tapi memang itu untuk literasi, untuk dibaca atau apa segala macam, kenapa harus dilakukan penangkapan?" tegasnya.

Kak Seto menegaskan LPAI akan segera berkoordinasi dengan perwakilan di Jawa Timur untuk mengawal kasus ini. Ia juga membuka kemungkinan turun langsung menemui Kapolres atau Kapolda bila diperlukan, bahkan membawa kasus ke tingkat Mabes Polri.

"Jadi untuk melindungi anak-anak dari berbagai hal, entah kesalahpahaman, atau mungkin adanya oknum-oknum yang tidak benar, kami akan segera berkoordinasi. Kalau perlu ya saya harus datang sendiri, karena LPAI ada MOU dengan Polri terkait perlindungan anak," tutupnya.

(cxo/RIA)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS