Insight | General Knowledge

X Terancam Diblokir Kominfo Imbas Elon Musk Izinkan Konten Porno

Senin, 10 Jun 2024 17:01 WIB
X Terancam Diblokir Kominfo Imbas Elon Musk Izinkan Konten Porno
Foto: Getty Images: Apu Gomez
Jakarta -

Sejak Elon Musk memegang kendali atas Twitter, banyak perubahan signifikan yang telah dibuatnya. Mulai dari mengganti nama Twitter menjadi X lengkap dengan branding warna dan logo baru, akun centang biru berbayar, dan fitur eksklusif lainnya. Memang, pemilik perusahaan Tesla tersebut gemar bereksperimen terhadap salah satu platform media sosial terbesar sejak akuisisinya pada 2022. Baru-baru ini, Musk juga mengeluarkan kebijakan terbaru soal distribusi konten dewasa.

Ya, sebenarnya konten dewasa memang sudah lazim berseliweran di X. Tetapi, akun yang masuk dalam kategori not safe for work (NSFW) seringkali diblokir oleh sistem karena sebelumnya tidak ada aturan yang melegalkan konten-konten NSFW tersebut untuk disebarluaskan dalam dunia X—mereka disebut "melanggar aturan layanan X."

Hanya saja, Musk menganggap bahwa semua orang memiliki kebebasan berekspresi, termasuk perihal materi dengan tema seksual. Pengumuman klausul terbaru dalam platform X diberitakan dengan catatan bahwa "..pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar konsensual. Ekspresi seksual, visual atau tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah."

Nyatanya, aturan untuk konten porno ini tidak sebebas itu. Serupa dengan konten kekerasan, X tetap punya batasan terhadap konten apa yang 'lolos,' termasuk pilihan bagi pengguna untuk dapat mengonsumsinya atau tidak, yakni dengan opsi untuk menandai cuitan mereka sebagai media sensitif dan tidak mengizinkan pengguna berusia di bawah 18 tahun atau mereka yang belum memasukkan tanggal lahir di profil mereka untuk melihat cuitan tersebut.

Dari kacamata bisnis, banyak yang melihat bahwa X bisa saja menjadi platform yang menyaingi OnlyFans, yang memang dikhususkan untuk konten dewasa. Tetapi, tidak menutup kemungkinan terciptanya loophole atas kebijakan baru ini.

Seperti yang kita tahu, orang berbondong-bondong ke Twitter dengan alasan yang beragam; ada yang bertujuan bisnis, wadah self-expression, membuat persona baru, sekadar ladang informasi, dan lain sebagainya. Membuat akun X juga bukanlah sesuatu hal yang sulit. Dalam kata lain, pengguna baru bisa 'membohongi sistem' dengan melengkapi informasi pribadi mereka yang tidak sesuai dengan realita, yang kemudian memungkinkan mereka—khususnya anak di bawah 18 tahun—untuk mengonsumsi konten dewasa sebebasnya. Belum lagi, kasus revenge porn yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Apa jadinya jika konten ini ternyata bersifat merugikan orang lain, tapi sudah terlanjur tersebar luaskan? Apakah ganjaran "suspended account" terbilang cukup?

Lain sisi, pemerintah Indonesia langsung buka suara tak lama setelah aturan baru ini mulai terkuak. Nezar Patria selaku Wakil Menteri Kominfo mengungkapkan bahwa kebijakan baru X masih dimonitori. "Lagi kami pelajari, lalu Dirjen Aptika sedang membahasnya. Kalau memang konten-konten negatif kayak pornografi segala macam, ya akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," sebutnya, melansir CNBC Indonesia.

Sampai saat ini, Kominfo sedang melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada X. Sebab, platform X juga masih memuat konten-konten positif. Sehingga, pertimbangan terkait pemblokiran juga masih berstatus abu-abu, entah platformnya yang diblokir atau kontennya saja. "Kita bersurat ke X begitu, mungkin khusus konten-konten yang masuk dana (kategori) negatif di kita tidak masuk dalam timeline di Indonesia, begitu," jelasnya.

Hukuman pemblokiran X merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum," tulis aturan tersebut.

Apa tanggapanmu soal hal ini?

(HAI/tim)

Author

Hani Indita

NEW RELEASE
CXO SPECIALS