Insight | General Knowledge

Sat Set Sat Set Mengurus Pornografi

Selasa, 08 Nov 2022 18:00 WIB
Sat Set Sat Set Mengurus Pornografi
Foto: Unsplash
Jakarta -

Kata kunci 'kebaya merah' mendadak jadi trending topic di Twitter selama beberapa hari terakhir, hal ini disebabkan oleh sebuah video porno yang mendadak viral di media sosial. Menariknya, bukan hanya video pornonya yang mendadak viral, berita mengenai penangkapan kedua pemeran dalam video tersebut juga mendadak muncul dimana-mana. Menurut polisi, kedua pemeran yang berasal dari Surabaya tersebut sudah diamankan dan sekarang sedang diselidiki.

Di Indonesia, membuat dan menyebarkan video porno memang termasuk ke dalam perbuatan melanggar hukum. Pasal 4 Undang-undang Pornografi menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi." Selain itu dalam Pasal 8 juga disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

Namun menurut Institute for Criminal Justice Reform, hukum ini seharusnya tak berlaku untuk video yang dibuat demi kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, indikator pelanggaran hukum yang menyangkut pornografi seharusnya berangkat dari konteks bahwa video tersebut ditujukan untuk konsumsi publik. Apabila sedari awal pembuat video tidak menghendaki agar videonya tersebar, seharusnya mereka tidak bisa dipidana. Dalam kasus kebaya merah, belum diketahui apakah video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi atau untuk disebarluaskan. Meski demikian, orang-orang sudah terlanjur heboh dengan berita ini.

Setiap kali ada video porno yang viral, polisi memang langsung sat set sat set atau bergerak cepat dalam mengamankan orang-orang yang berada di dalam video tersebut-dan seringkali tanpa mempedulikan konteks dari video. Bahkan, orang-orang yang menjadi korban dalam kasus penyebarluasan konten pornografi pun seringkali ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu contohnya adalah kasus video porno yang melibatkan selebriti Ariel Noah, Luna Maya, dan Cut Tari. Meski video tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi, Ariel dipenjara selama 3 tahun, sementara pelaku penyebar video melenggang bebas dari jeratan hukum.

Maka dari itu, kita seharusnya sudah tak heran lagi ketika polisi bergerak cepat dan penuh presisi dalam menangkap kedua pemeran video 'kebaya merah', sebab kasus pornografi sepertinya memang masuk dalam top priority lembaga pelindung masyarakat ini. Hal ini agaknya berbanding terbalik ketika polisi mengusut kasus-kasus lain yang merugikan dan melukai orang lain seperti pencurian, pembunuhan antar sesama warga, pembunuhan antar sesama polisi, hingga KDRT. Untuk kasus Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang saja, polisi juga lamban dalam menetapkan tersangka. Padahal dari video-video yang beredar, sudah jelas siapa pelakunya.

Kalau kita mencoba untuk berpikir positif, mungkin polisi bergerak cepat untuk urusan pornografi karena mereka merasa persoalan moral bangsa ini sudah mencapai titik kritis, dan pornografi   menurut mereka   adalah tolak ukur dalam menilai moralitas. Tapi kalau karena terlalu sibuk mengurus pornografi kejahatan-kejahatan lain menjadi tidak terusut, maka wajar saja kalau kita mempertanyakan skala prioritas dari kinerja kepolisian. Jangan sampai karena terlalu sibuk mengurus moral, kejahatan lain menjadi tak terurus dan warga merasa melapor kepada polisi adalah hal yang sia-sia.

[Gambas:Audio CXO]

(ANL/tim)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS