Insight | General Knowledge

Bukan PUEBI Lagi, EYD Kembali Jadi Pedoman Ejaan Indonesia

Selasa, 23 Aug 2022 19:00 WIB
Bukan PUEBI Lagi, EYD Kembali Jadi Pedoman Ejaan Indonesia
Ilustrasi panduan EYD Foto: Pexels
Jakarta -

Ejaan yang Disempurnakan (EYD) kembali menjadi pedoman ejaan Indonesia yang diakui. EYD edisi kelima tersebut diluncurkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Kamis (18/8) lalu. Kembalinya EYD menjadi pedoman bertepatan dengan 50 tahun penetapan EYD sejak 1972 dan akan disesuaikan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, Aturan itu diteken Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa E Aminudin Aziz pada 16 Agustus 2022. Ia mengatakan peluncuran ini nantinya akan berpengaruh terhadap KBBI.

"Peluncuran EYD Edisi V tentu berpengaruh pada KBBI yang kami mutakhirkan dua kali dalam setahun, yakni akhir April dan akhir Oktober. Sejak saat ini, penyesuaian pada KBBI akan berjalan hingga akhir Oktober sehingga semua penyempurnaan EYD sepenuhnya diakomodasi dalam sistem," kata Aminudin Aziz dikutipĀ laman Gerakan Literasi Nasional Kemdikbud.

.EYD Edisi kelima/ Foto: Kemdikbud

Ada sejumlah perubahan dan penambahan yang dilakukan. Misalnya penambahan hadir pada Monoftong atau gabungan vokal EU, yang sebelumnya tidak ada dalam ejaan bahasa edisi sebelumnya. Ada pula aturan penambahan tanda baca titik pada tabel dan bagan yang terdapat dalam BAB III. Selain itu, edisi kelima ini, Badan Bahasa juga menambahkan sub bab penulisan unsur serapan khusus yang sebelumnya tak ada.

Fenomena kebahasaan yang timbul akibat kontak bahasa yang makin intensif tersebut memerlukan penanganan yang sistematis dalam bentuk kaidah kebahasaan yang lebih adaptif, responsif, dan akomodatif. Sehingga pengguna bahasa bisa mengekspresikan pemikiran, ide, dan perasaannya dengan lebih baik dan terarah.

"Salah satu upaya kita untuk memartabatkan bahasa adalah menyediakan sistem ejaan yang mengatur bagaimana bahasa digunakan agar baik, tepat, dan pantas. Bahasa Indonesia adalah kekayaan yang mempersatukan kita karena dengan berbahasa Indonesia, sebagai bangsa kita bisa berkomunikasi tanpa kesulitan," ujarnya.

Terkait perubahan, badan bahasa tidak lagi menggunakan kata 'pemakaian' seperti yang dilakukan pada edisi sebelumnya. Pada edisi kelima ini, kata 'pemakaian' seluruhnya diubah menjadi 'penggunaan'. Untuk kamu yang ingin mengetahui EYD edisi kelima ini, kamu bisa mengakses di laman ejaan.kemdikbud.go.id.

[Gambas:Audio CXO]

(DIR/IND)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS