Insight | General Knowledge

Polemik Aturan Baru Kominfo yang Bikin Bingung

Senin, 01 Aug 2022 17:00 WIB
Polemik Aturan Baru Kominfo yang Bikin Bingung
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo RI, Samuel Abrijani Foto: Detikcom
Jakarta -

Kebijakan pemerintah, nampaknya, lebih sering membuat warga bingung ketimbang merasa puas. Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang mendapat giliran menjadi sumber kebingungan tersebut. Kemkominfo memblokir sejumlah platform digital pada hari Sabtu (30/7) karena belum mendaftarkan diri ke Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). Beberapa platform dan situs yang diblokir tersebut adalah Steam, PayPal, Dota 2, Epic Games, dan Counter Strike.

Pemblokiran ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Akibat peraturan ini, semua platform digital, lokal maupun asing harus mendaftarkan diri. Menurut pemerintah, peraturan ini dibuat untuk melindungi warga dari penyalahgunaan data pribadi.

.Ilustrasi game online yang diblokir Kominfo/ Foto: Pexels

Di lain sisi, kebijakan ini justru dinilai merugikan masyarakat dan mengancam kebebasan berekspresi di ranah digital. Pemblokiran ini bisa menghambat pertumbuhan E-sports tanah air dan juga merugikan banyak pekerja lepas. Pasalnya, beberapa platform tersebut telah menjadi salah satu sumber penghasilan bagi banyak gamer dan streamer. Selain itu, banyak pekerja lepas yang menggunakan PayPal untuk transaksi internasional.

Meski beberapa platform yang diblokir seperti Steam dan Dota2 dikatakan sedang dalam proses pelengkapan pendaftaran, tapi kebijakan ini tetap meresahkan. Sebab di kala platform digital yang esensial ini diblokir, pemerintah justru membiarkan situs judi online melenggang bebas. Nyatanya, beberapa platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE hingga kini tidak diblokir, seperti Topfun dan Domino Qiu Qiu.

.Ilustrasi permainan domino/ Foto: Pexels

Menanggapi kemarahan publik, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo RI Samuel Abrijani mengatakan bahwa platform tersebut adalah situs permainan biasa dan bukan judi online. Menurut Samuel, di game tersebut pengguna bisa bermain gaple dan bisa bermain tanpa menggunakan uang.

Mendengar pernyataan tersebut, wajar saja publik semakin garuk-garuk kepala. Sebab pemerintah sendiri dinilai tak paham mengenai kegunaan dan cara kerja platform yang mereka tertibkan. Bukankah dari sekian banyak orang, seharusnya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang paling memahami seluk beluk ekosistem digital?

[Gambas:Audio CXO]

(ANL/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS