Inspire | Human Stories

Menolak Lupa: Marsinah, Sang Pejuang Buruh yang Terbunuh Misterius

Senin, 05 May 2025 13:15 WIB
Menolak Lupa: Marsinah, Sang Pejuang Buruh yang Terbunuh Misterius
Kasus Marsinah yang tak pernah tuntas/Foto: Wikimedia Commons
Jakarta -

Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal satu bulan Mei tak pernah absen menyuarakan persoalan buruh yang belum juga menemukan titik terang. Mulai dari upah yang tidak sesuai dengan beban pekerjaan, kesejahteraan yang belum memenuhi standar, hingga kisah perjuangan seorang aktivis buruh perempuan yang nama selalu bergema setiap tahunnya, tetapi keadilan tak kunjung didapatnya.

Adalah Marsinah, seorang aktivis buruh asal Jawa Timur yang terbunuh secara misterius dan saat ini belum juga ditemukan dalang di balik kematiannya. Kematiannya terungkap pada 8 Mei 1993, ketika jenazahnya ditemukan sangat mengenaskan di sebuah gubuk.

Aksi Protes yang Berujung Kematian Marsinah

Sebelum ditemukan tak bernyawa, Marsinah yang dulunya adalah buruh PT Catur Putera Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur kerap aktif mengadvokasi kesejahteraan rekan-rekannya sesama buruh. Saat itu, pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menetapkan UMP sebesar Rp2.250 dan setiap pengusaha wajib menaatinya.

Namun PT CPS justru mangkir dan tetap menggunakan angka upah yang lama yakni Rp1.700 per bulan. Itupun bukan gaji pokok, namun hanya tunjangan saja. Jelas hal tersebut tidak adil dan Marsinah pun beranggapan bahwa itu merugikan para buruh. Sebab, jika seorang buruh sakit atau keperluan lain, maka ia tidak mendapat tunjangan tersebut. Bahkan dulu buruh perempuan tidak mendapatkan haknya secara adil, seperti tidak bisa mendapatkan cuti menstruasi, hamil, apalagi melahirkan.

Marsinah pun menjadi pelopor rekan-rekannya untuk melakukan mogok kerja secara massal. Ketika pemogokan terjadi, beberapa buruh dipanggil ke Kodim   pada saat Orde Baru, militer sering jadi mediator untuk menyelesaikan masalah antara buruh dan pengusaha. Mengetahui hal itu, Marsinah pun emosi, apalagi yang dipanggil dipaksa untuk resign dari pabrik.

Dia pun berencana untuk pergi ke Kodim menemui orang yang menjadi penengah saat itu. Nahas, dua hari usai dipanggil ke Kodim, Marsinah ditemukan meninggal secara misterius di gubuk. Dari hasil visum terungkap dia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, terutama di bagian bawah tubuh. Tulang-tulangnya patah, organ dalamnya rusak, sampai tim autopsi menyatakan bahwa Marsinah mengalami kekerasan fisik yang sangat parah.

Malah pada awalnya kematian aktivis perempuan itu dinyatakan sebagai peristiwa kriminal biasa. Tapi desakan demi desakan dari gabungan buruh, LSM, dan komunitas internasional, membuat aparat membentuk tim terpadu.

Sebagai kemajuan awal, delapan orang petinggi dan karyawan PT CPS ditangkap. Namun penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur karena dilakukan secara diam-diam. Dikatakan salah satu dari ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT CPS Judi Susanto. Dia disinyalir bersekongkol untuk membunuh Marsinah, namun proses penyidikannya dipenuhi kejanggalan tak masuk akal.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dan terdakwa menyangkal telah membunuh Marsinah. Keterangan mereka sebelumnya dikatakan dibuat berdasarkan tekanan dan siksaan selama penyidikan. Tetapi pengadilan tetap memvonis Judi Susanto selama 17 tahun penjara. Namun anehnya, setelah di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru membebaskan para terpidana dari segala dakwaan.

Walaupun bukti sudah dirilis ke publik, para terpidaha dijatuhi hukuman   walaupun pada akhirnya dibebaskan   namun selama 32 tahun, siapa otak sesungguhnya di balik kematian Marsinah tak pernah diusut sampai tuntas.

Pengusulan Pahlawan Nasional untuk Marsinah

Tahun-tahun berlalu tanpa sebuah keadilan untuk Marsinah. Namun dalam peringatan Hari Buruh tahun ini, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan mendukung Marsinah menjadi pahlawan nasional. Di hadapan ribuan buruh di Monumen Nasional pada Kamis (1/5) lalu, Prabowo menyebut itu sebagai 'hadiah kepada kaum buruh'.

"Kalian berembuk usul dari kaum buruh bagaimana [misalnya] Marsinah? Asal pimpinan buruh sepakat, saya akan dukung Marsinah sebagai pahlawan nasional," ujar Prabowo dalam pidatonya seperti dikutip dari Antara.

Namun pengusulan Pahlawan Nasional tidak semudah membalik telapak tangan, besok langsung jadi. Dikutip Tempo, gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, khususnya Pasal 25 dan 26. Gelar ini diberikan kepada individu yang berjasa besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Penganugerahan gelar ini tidak bisa sembarangan dan harus memenuhi beberapa kriteria    umum atau khusus. Prosesnya pun harus bertahap mulai dari masyarakat yang mengusulkan kepada bupati atau wali kota setempat, lalu kepala daerah akan meneruskannya ke gubernur melalui instansi sosial provinsi. Instansi itu lalu menyerahkan nama kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dianalisis lebih lanjut. Bila layak, barulah nama itu direkomendasikan ke Menteri Sosial.

Kementerian sosial melalui Direktorat Kepahlawanan akan memverifikasi kelengkapan administrasi. Nah kalau sudah terpenuhi semua, usulan dilanjutkan TP2GP pada tingkat pusat untuk dikaji lebih dalam. Kalau sudah setuju, Menteri Sosial baru mengusulkan ke Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk persetujuan. Lalu bagaimana kalau ditolak? Pengajuan ulang baru boleh dilakukan sekali lagi tetapi itu pun dua tahun setelah penolakan.

Yap, semuanya tidak semudah itu. Perlu proses yang panjang jika ada nama tokoh yang ingin dijadikan Pahlawan Nasional. Selama 3 dekade, nama Marsinah selalu bergema setiap tahun di peringatan Hari Buruh di Indonesia. Namun selama itu pula keadilan untuknya buntu tak pernah selesai dari tahun ke tahun.

Meskipun niat pemerintah baik untuk memberikan gelar kehormatan kepada Marsinah yang telah berjuang demi kesejahteraan teman-teman buruhnya pada masa itu, namun bukankah urgensi sesungguhnya yang diinginkan para buruh adalah keadilan hukum untuk Marsinah?

(DIR/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS