Insight | General Knowledge

Anak Muda Sulit Punya Rumah, Tapera Jadi Jawaban atau Permasalahan?

Selasa, 28 May 2024 18:30 WIB
Anak Muda Sulit Punya Rumah, Tapera Jadi Jawaban atau Permasalahan?
Foto: Unsplash
Jakarta -

Pemerintah sepertinya telah menyadari bahwa generasi muda saat ini   milenial dan Gen Z   sulit untuk memiliki rumah sendiri di masa depan. Gaji yang hampir pas-pasan untuk biaya hidup sehari-hari, beban keuangan orang tua, hingga gaya hidup menjadi alasan mengapa anak-anak muda saat ini sulit untuk menyisihkan uangnya untuk menabung apalagi membeli rumah.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan regulasi baru terkait iuran untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk seluruh pekerja   BUMN maupun swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Tapera Dianggap Solusi untuk Anak Muda yang Ingin Punya Rumah

Sebenarnya awal tahun ini pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) merencanakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun untuk generasi Milenial dan Z. Namun Tapera dianggap lebih solutif ketimbang harus mencicil KPR.

Jadi simpanan ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh mereka sendiri. Besarannya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.

Adapun besaran simpanan peserta yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 PP tersebut adalah 3 persen dari gaji atau upah pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Namun 3 persen ini bukan hanya pekerja yang menanggung. Skemanya 0,5 persen akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, sedangkan 2,5 persen sisanya ditanggung oleh pekerja sendiri.

Dilansir CNN Indonesia, kalau kamu mempunyai gaji sebesar Rp5 juta per bulan, dengan iuran 3 persen berarti Rp150 ribu per bulan. Rinciannya, Rp125 ribu dibayar oleh kamu, dan Rp25 ribu sisanya akan dibayar oleh perusahaanmu.

Dalam pasal 20 PP Tapera ini juga menyebutkan kalau pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jadi, simpanan ini akan memotong gajimu secara langsung layaknya BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan.

Tapera Jadi Jawaban atau Justru Permasalahan?

Dalam peresmiannya, PP Tapera yang baru menimbulkan pro-kontra di kalangan pekerja hingga pengusaha. Para pekerja terutama dari kalangan buruh menganggap membayar iuran 2,5 persen dari gaji untuk Tapera cukup memberatkan. Dilansir Detikjogja, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY), Irsad Ade Irawan mengatakan gaji pekerja akan dipotong kurang lebih 6,5 persen.

"Jika ditotal, pekerja akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,5 persen. Ini akumulasi dengan potongan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua atau dana pensiun yang sudah mencapai 4 persen dari upah. Para pekerja mandiri malah harus menanggung sendiri seluruh iuran Tapera," kata Irsad.

Menurutnya, iuran tersebut sebaiknya bersifat sukarela. Selain itu, penerapannya juga harus tepat sasaran seperti buruh yang benar-benar kesulitan mempunyai rumah sendiri. Lalu, pemerintah juga harus bisa menjelaskan secara jelas skema Tapera, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dan bertanya-tanya kemana uang tersebut disimpan setiap bulannya.

Para pekerja pun mengeluh di berbagai platform media sosial mengenai penerapan Tapera ini. Sebagian besar dari mereka menganggap pemotongan tersebut akan mengurangi daya beli mereka dan juga banyak yang mempertanyakan kemana dana yang telah terkumpul.

Masih banyak generasi muda yang mempertanyakan apakah Tapera merupakan solusi dari kebutuhan mereka untuk memiliki rumah sendiri atau justru permasalahan baru karena tentu saja iuran tersebut akan semakin membuat gaji mereka berkurang. Belum lagi, mereka yang sudah memiliki rumah, mempertanyakan apakah masih harus membayar iuran tersebut.

Tetapi terlepas dari pro-kontranya, Presiden Jokowi pun menanggapi bahwa perbedaan pendapat juga sempat terjadi saat pelaksanaan BPJS beberapa tahun silam. Namun setelah program berjalan, masyarakat akan merasakan manfaatnya.

"Kalau belum memang biasanya ada pro kontra. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan," ujarnya dikutip CNN Indonesia.

Meskipun tujuan pemerintah untuk bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya terkait rumah, tapi penting untuk menjelaskan skemanya secara rinci dan bagaimana masyarakat mendapatkan manfaatnya secara langsung. Apalagi Tapera bersifat wajib, sehingga perlu juga mempertimbangkan pekerja yang sudah memiliki rumah dan cicilan KPR sendiri.

Lalu, bagaimana pendapatmu, apakah Tapera adalah solusi atas masalah anak-anak muda yang semakin sulit punya rumah ini?

(DIR/tim)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS