Insight | General Knowledge

Putusan Mahkamah Internasional Dinilai Belum Efektif Hentikan Genosida

Selasa, 30 Jan 2024 18:30 WIB
Putusan Mahkamah Internasional Dinilai Belum Efektif Hentikan Genosida
Foto: Reuters
Jakarta -

Setelah Afrika Selatan menggugat Israel di Mahkamah Internasional, banyak yang berharap langkah ini bisa mendorong diberlakukannya gencatan senjata. Optimisme ini bukan tanpa sebab, mengingat tim pengacara Afrika Selatan telah menyampaikan pernyataan yang artikulatif, tajam, serta didukung bukti-bukti kuat; mulai dari data, foto, hingga video. Mahkamah Internasional pun akhirnya mengeluarkan putusan sementara pada Jumat (26/1/24).

Putusan ini belum bersifat final, sebab keputusan final diperkirakan baru akan rampung beberapa tahun yang akan datang. Namun, putusan sementara ini berperan penting dalam memastikan agar warga Palestina di Gaza saat ini bisa mendapatkan bantuan kemanusiaan. Dalam putusan ini, Mahkamah Internasional memberi perintah kepada Israel untuk "mencegah genosida". Namun, tak ada perintah untuk gencatan senjata.

Dilansir Reuters, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk melakukan beberapa hal, yaitu:

  • Mengambil tindakan apapun untuk mencegah genosida; membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang dapat mencegah perempuan Palestina melahirkan
  • Memastikan pasukan militernya tidak melakukan tindakan genosida
  • Mencegah dan menindak segala pernyataan publik yang bersifat menghasut untuk melakukan genosida
  • Memastikan akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina
  • Mencegah pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan tuduhan genosida
  • Menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini dikeluarkan

Meski putusan yang diberikan Mahkamah Internasional ini disambut baik oleh warga Palestina dan para pendukungnya-termasuk Afrika Selatan-namun absennya poin "gencatan senjata" menjadi sorotan. Sebab, gencatan senjata dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar yang bisa menghentikan penderitaan warga Palestina saat ini.

Sementara itu, meski putusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat secara hukum dan tanpa banding, tapi Mahkamah Internasional tidak memiliki mekanisme untuk menegakkannya. Setelah putusan ini dikeluarkan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa Israel akan terus "mengambil segala tindakan untuk membela diri sambil mematuhi hukum internasional."

Meski belum efektif hentikan genosida, tapi putusan Mahkamah Internasional ini setidaknya bisa memberikan tekanan untuk Israel dalam dunia hukum internasional. Sebab, ketika Israel terbukti melakukan genosida dan yang berlindung di balik alasan "membela diri", hanya intervensi dari dunia internasional yang bisa menghentikannya.

(ANL/alm)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS