Insight | General Knowledge

Seruan Lantang Afrika Selatan di Mahkamah Internasional Lewat Gugatan ke Israel

Senin, 15 Jan 2024 09:48 WIB
Seruan Lantang Afrika Selatan di Mahkamah Internasional Lewat Gugatan ke Israel
Foto: Istimewa
Jakarta -

Afrika Selatan mengambil langkah konkret untuk berdiri bersama Palestina, dengan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional. Setelah mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, sidang perdana akhirnya digelar pada Kamis (11/1/24) di Den Haag, Belanda.

Dalam sidang ini, perwakilan pengacara dari tim hukum Afrika Selatan memaparkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida yang telah disepakati tahun 1948. "Israel telah menargetkan Gaza sebagai sasaran kampanye pengeboman terbesar dalam sejarah peperangan modern," ucap Adila Hassim, salah satu pengacara yang mewakili Afrika Selatan.

Hassim juga mengatakan bahwa Israel mengerahkan hingga 6 ribu bom per minggu, yang akhirnya membunuh banyak warga sipil termasuk anak-anak dan bayi yang baru lahir. "Hanya perintah dari pengadilan ini yang bisa menghentikan penderitaan tersebut," serunya dalam persidangan.

Tembeka Ngcukaitobi, pengacara lainnya dari tim Afrika Selatan, juga mengatakan bahwa Israel memiliki "niat untuk melakukan genosida" terhadap bangsa Palestina di Gaza. "Hal ini terlihat dari bagaimana Israel melaksanakan serangan militernya, seperti yang sudah dikatakan Hassim. Karakteristik dari serangan ini bersifat sistematis," ucapnya dalam persidangan.

[Gambas:Youtube]

Gugatan dari Afrika Selatan ini merupakan seruan lantang kepada dunia untuk menghentikan genosida yang sedang terjadi. Sekaligus juga, gugatan ini merupakan seruan solidaritas kepada Palestina yang berakar dari kesamaan pengalaman sebagai bangsa yang pernah dijajah.

Langkah Afrika Selatan untuk menggugat Afrika Selatan sendiri mendapat dukungan dari banyak negara, termasuk negara-negara Arab, Malaysia, Pakistan, Yordania, Colombia, dan Brazil. Sementara itu, Amerika Serikat dan Britania Raya menolak untuk mendukung gugatan ini. Dilansir Al Jazeera, Juru Bicara Badan Keamanan Nasional AS John Kirby, mengatakan bahwa gugatan Afrika Selatan tidak pantas dan tak berdasar. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia sendiri tidak bisa secara formal mendukung gugatan tersebut, lantaran Indonesia tidak menandatangani Konvensi Genosida. Meski demikian, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan Indonesia mendukung upaya hukum Afrika Selatan "secara moral dan politis".

Genosida yang dilakukan terhadap Palestina telah menewaskan 23 ribu jiwa, di mana 10 ribu di antaranya merupakan anak-anak. Upaya hukum yang ditempuh Afrika Selatan merupakan upaya solidaritas yang konkret sekaligus sebuah pernyataan bahwa dunia seharusnya tidak tinggal diam dan membiarkan pembunuhan massal ini terjadi.

(ANL/tim)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS