Insight | General Knowledge

RUU DKJ Ancam Hak Politik Warga Jakarta

Rabu, 06 Dec 2023 17:00 WIB
RUU DKJ Ancam Hak Politik Warga Jakarta
Foto: Detikcom
Jakarta -

Lagi pula, DPR mengusulkan kebijakan yang kontroversial. Kali ini, mereka mengusulkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta-yang nantinya akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ yang ditunjuk oleh Presiden. Artinya, setelah RUU ini disetujui, warga Jakarta tidak lagi bisa memilih pemimpin mereka melalui pemilihan kepala daerah.DKI Jakarta-yang nantinya akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ   

Melansir CNN IndonesiaCNN Indonesia , usulan tersebut tertuang dalam pasal 10 bab IV RUU DKJ berdasarkan naskah yang diterima dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi pada Selasa (5/12/23). Pasal tersebut berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan dihentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Sementara untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya yaitu selama 5 tahun, dan bisa diangkat lagi untuk 1 periode berikutnya.DKJ berdasarkan naskah yang diterima dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi pada Selasa (5/12/23). Pasal tersebut berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD". Sementara untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya yaitu selama 5 tahun, dan bisa diangkat lagi untuk 1 periode berikutnya.

RUU DKJ sendiri telah ditetapkan sebagai beleid inisiatif DPR, dengan 8 fraksi yang menyetujuinya yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara itu, hanya PKS yang menolak RUU DKJ dengan alasan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi ibu kota.DKJ sendiri telah ditetapkan sebagai beleid inisiatif DPR, dengan 8 fraksi yang menyetujuinya yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara itu, hanya PKS yang menolak RUU DKJ lantaran menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi ibu kota.

Selain mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, RUU DKJ juga mengatur pemilihan Bupati atau Wali Kota, yang mengacu pada pasal 7, akan diangkat dan dihentikan oleh Gubernur. Kemudian ada juga pasal yang menyatakan bahwa selain DPRD, Jakarta juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten.DKJ juga mengatur pemilihan Bupati atau Wali Kota, yang mengacu pada pasal 7, akan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Kemudian ada juga pasal yang menyatakan bahwa selain DPRD, Jakarta juga akan memiliki dewan kota dan kabupaten.

Dewan kota dan kabupaten terdiri dari 1 orang perwakilan dari setiap kecamatan, yang bertugas menampung aspirasi masyarakat dan memberikan masukan kepada Bupati atau Wali Kota. Dalam RUU DKJ, dewan kota juga ditetapkan oleh Gubernur.DKJ, dewan kota juga ditetapkan oleh Gubernur.

Draf RUU ini mendapat banyak kritik dari masyarakat DKI Jakarta, karena dianggap merenggut hak politik warga dalam memilih pemimpin mereka. Banyak juga yang bertanya-tanya, mengapa DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat justru menyetujui RUU ini.DKI Jakarta, lantaran dianggap merenggut hak politik warga dalam memilih pemimpin mereka. Banyak juga yang bertanya-tanya, mengapa DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat justru menyetujui Draf RUU ini.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan calon sekaligus wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan tidak memiliki masalah dengan poin RUU DKJ mengenai Gubernur yang dipilih Presiden.Mahfud MD, mengatakan tak memiliki masalah dengan poin RUU DKJ mengenai Gubernur yang dipilih Presiden.

"Ya kalau itu sudah putus di dalam UU ya itu mengikat jadinya. Saya sih tidak mempersoalkan soal itu karena DPR kan sudah lama berdebat kan sama pemerintah lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya kan Gubernur Yogya turun-temurun tapi bupati dan wali kota dipilih,” kata Mahfud dikutip dari detikcom.DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya kan Yogya gubernurnya turun-temurun tapi bupati dan wali kota dipilih," kata Mahfud dikutip dari detikcom.

Di tengah situasi politik yang sedang memanas, RUU DKJ ini sangat penting untuk dikawal sampai akhir. Sebab, jangan sampai hak-hak warga untuk berdemokrasi semakin dikebiri.DKJ ini sangat penting untuk dikawal sampai akhir. Sebab, jangan sampai hak-hak warga untuk berdemokrasi semakin dikebiri.

[Gambas:Audio CXO]

(ANL/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS