Insight | General Knowledge

Mobil dan Motor Listrik Disubsidi Pemerintah, Ini Syarat dan Jenisnya!

Senin, 19 Dec 2022 16:30 WIB
Mobil dan Motor Listrik Disubsidi Pemerintah, Ini Syarat dan Jenisnya!
Foto: Freepik
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, pemerintah tengah dalam tahap finalisasi untuk merealisasikan subsidi kendaraan listrik pada masyarakat. Wacananya, pemerintah akan memberikan subsidi hingga Rp80 juta untuk mobil listrik, dan intensif sampai Rp8 juta untuk motor listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, niat pemerintah memberikan subsidi tersebut ada beberapa alasan.

"Ada beberapa manfaat kenapa kita mempercepat penggunaan mobil listrik. Pertama, seperti kita ketahui bersama, Indonesia punya cadangan nikel terbesar di dunia, yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku utama baterai," ujar Agus seperti dikutip CNBC Indonesia.

Selain itu, alasan lainnya antara lain seperti semakin banyaknya kendaraan listrik akan membuat fiskal negara terbantu; para produsen kendaraan listrik akan lebih banyak memproduksi untuk mewujudkan investasi kendaraan listrik di Indonesia; serta sebagai bukti nyata bahwa Indonesia memang berkomitmen untuk mengurangi karbon.

Meski begitu, tidak semua mobil listrik mendapatkan subsidi, ada beberapa syarat yang diajukan pemerintah. Apa syaratnya dan bagaimana cara membelinya?

Agus mengatakan, sayangnya tidak semua merk kendaraan listrik akan mendapatkan subsidi berupa potongan harga. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan subsidi tersebut. Menurutnya, syarat dari subsidi itu diberikan kepada kendaraan yang mempunyai pabrik di Indonesia atau mobil listrik yang diproduksi di Indonesia.

Sedangkan, untuk kendaraan listrik yang berstatus completely built up (CBU) belum bisa dijelaskan lebih lanjut. "Intensif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau listrik yang punya pabrik di Indonesia," kata Agus.

.Ilustrasi mobil listrik/ Foto: Freepik

Daftar Mobil dan Motor Listrik yang Disubsidi

Meskipun pemerintah belum merilis secara resmi apa saja jenis mobil dan motor listrik yang sekiranya bakal disubsidi, namun mengacu pada pernyataan Menperin, artinya tidak semua kendaraan dapat subsidi tau hanya model yang diproduksi di Indonesia saja yang mendapatkan subsidi. Berikut daftar mobil dan motor listrik yang bisa dapat subsidi pemerintah dikutip CNN Indonesia.

Mobil

1. Wuling Air EV

Mobil keluaran Wuling ini memang menjadi salah satu mobil listrik dengan yang dianggap punya harga affordable bagi masyarakat. Ada dua varian Air EV yang dijual di Indonesia, standar range dengan jarak temput 200 KM dan long range 300 KM. Untuk Air EV standar range dilego dengan harga Rp250 juta dan long range dibanderol Rp300 juta.

2. Hyundai IONIQ 5

Hyundai IONIQ 5 ini menjadi mobil listrik pertama yang diproduksi di Indonesia. Ada empat varian mobil listrik tersebut diantaranya IONIQ 5 Prime yang dibanderol Rp748 juta, IONIQ 5 Prime long range seharga Rp789 juta, IONIQ 5 Signature standar range seharga Rp809 juta, dan IONIQ 5 Signature long range dengan harga Rp859 juta.

.Toyota Innova Zenix/ Foto: Toyota Astra

3. Toyota Innova Zenix Hybrid

Meski mobil listrik ini baru saja diluncurkan November lalu, Zenix Hybrid telah terjual sebanyak 624 unit secara wholesales. Mobil ini dibanderol mulai dari Rp458 juta sampai Rp614 juta.

4. Wuling Almaz Hybrid

Almaz Hybrid mempunyai tenaga 174 hp dan torsi 320 Nm dengan lithium baterai berkapasitas 1.8 kWh. Mobil andalan Wuling Motors ini dibanderol seharga Rp470 juta.

5. Suzuki Ertiga Hybrid

Ertiga Hybrid baru saja diperkenalkan Suzuki di pertengahan 2022. Dibekali Integrated Starter Generator (ISG), mobil ini mempunyai peran untuk menangkap dan menyimpan energi ke baterai saat perlambat kecepatan serta sebagai motor yang akan memberikan energi tambahan ke mesin untuk membuatnya lebih enteng. Mobil ini dibanderol seharga Rp270,3 juta untuk varian yang rendah hingga Rp292,3 juta untuk varian tinggi.

.Ilustrasi motor listrik/ Foto: Freepik

Motor

1. Gesits

Motor listrik buatan asli Indonesia ini termasuk ke dalam daftar kendaraan listrik yang akan mendapatkan subsidi dari pemerintah. Dijual dengan harga Rp28 jutaan, motor listrik ini bertenaga 6,7 kuda yang disokong baterai Lithium NCM dengan kapasitas 3 kWh yang mampu melaju sampai 100 KM per jam.

2. Viar

Viar sebenarnya telah memasarkan motor listriknya di Indonesia lewat model Q1 yang dibanderol Rp 21 jutaan. Sehingga merk ini merupakan salah satu motor listrik favorit masyarakat Indonesia.

3. Volta

Volta merupakan salah satu merk motor listrik yang dijual di Indonesia. Ada dua varian Volta yang dijual yakni Virgo yang dijual seharga Rp14 jutaan dan model 401 yang dijual seharga Rp12 jutaan.

.Polytron Fox-R/ Foto: Polytron

4. Polytron

Polytron mulai merambah ke motor listrik lewat model Fox-R yang dijual dengan harga Rp16,5 juta off the road. Motor ini dibekali dengan kekuatan 3 kWH dengan kecepatan maksimal 90 KM per jam. Dengan baterai yang diisi sampai 80 persen, motor ini bisa melaju sampai 4 jam 30 menit.

5. Segway

Segway mempunyai sejumlah produk teranyar yakni N90C yang diluncurkan dengan harga Rp27 juta dan model N100 yang dibanderol dengan harga Rp34 juta. Tak hanya itu, Segway juga memiliki model E11L yang dijual seharga Rp40 juta dan model E200P yang dijual dengan Rp85 juta.

Itulah syarat dan berbagai jenis merk mobil serta motor listrik yang disubsidi pemerintah. Meskipun telah disubsidi, pemerintah belum memberikan kejelasan tentang skema pembelian mobil dan motor tersebut. Jadi, sudahkah siap kamu beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini?

[Gambas:Audio CXO]

(DIR/alm)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS