Insight | General Knowledge

Sulitnya Beri Toleransi untuk Orang Sakit

Rabu, 16 Nov 2022 13:34 WIB
Sulitnya Beri Toleransi untuk Orang Sakit
Ilustrasi ambulans untuk orang sakit Foto: Kemenkes
Jakarta -

Sungguh tidak ada orang yang ingin sakit di dunia ini. Semua berharap untuk senantiasa sehat karena selain sakit itu tidak enak, sakit juga mahal. Namun, ketika mendapatkan "sakit", mau tak mau situasi tersebut juga harus diterima-mungkin hal itu adalah peringatan dari tubuh kita karena pola hidup yang kurang baik. Sayangnya, semakin ke sini, orang sakit semakin tidak ditoleransi.

Terlalu banyak kisah di mana mobil-mobil ambulans membawa orang yang mengalami kondisi gawat darurat dihalangi. Yang paling baru ketika seorang pengemudi bersikeras tidak ingin menepikan mobilnya meski bunyi sirine saling bersahutan di belakangnya.

Pada rekaman tersebut, terlihat si pengemudi ngotot tetap berada di jalurnya yang saat itu kondisinya memang sedang padat. Namun, hal tersebut bukan alasan untuknya menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien. Tak ayal, suasana pun semakin memanas ketika para pengguna jalan lain memprotes si pengemudi yang tetap keras kepala tidak mau minggir.

Tidak dijelaskan bagaimana akhir dari video tersebut, tapi dari pemberitaan media, si pengemudi akhirnya datang atas panggilan kepolisian untuk menjelaskan duduk perkaranya dan meminta maaf atas tindakan gegabahnya menghalangi ambulans yang membawa pasien tersebut. Permasalahan ini memang sudah sering terjadi, bahkan tidak jarang disertai kekerasan yang dilakukan oleh pengguna jalan lainnya yang tidak mau minggir untuk memberi jalan.

.Ilustrasi ambulans/ Foto: Detikcom

Pengguna jalan menghalangi jalur ambulans sudah biasa, yang lebih aneh ketika segelintir masyarakat percaya hoaks soal ambulans kosong yang mondar-mandir di pemukiman warga untuk menciptakan kepanikan. Di tahun 2021, saat angka COVID-19 cukup tinggi dan kasus kematian naik drastis, terdengar kabar bahwa pemerintah mengirim beberapa ambulans untuk membuat kepanikan warga di tengah kasus COVID-19 yang naik.

Saking takutnya, beberapa masyarakat sampai melakukan persekusi terhadap sopir ambulans yang sedang menuju rumah pasien COVID-19 untuk kembali ke rumah sakit. Bahkan, tidak sedikit juga yang sampai melakukan kekerasan dan pengrusakan ambulans tersebut. Pasien yang ada di dalam ambulans pun dituduh berpura-pura sakit untuk menciptakan konspirasi-sungguh aneh dan ironis.

Padahal faktanya, tidak ada ambulans kosong yang disiapkan untuk sengaja menakuti warga saat itu. Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Winarto mengatakan ambulans tersebut mengantarkan pasien dan kembali untuk dibersihkan.

Lebih lucunya, konspirasi ini bertahan selama beberapa bulan, sampai beberapa pengguna jalan pun percaya bahwa setiap ambulans yang lewat tidak ada pasien di dalamnya dan dituduh melakukan maladministrasi. Hal ini membuktikan bahwa cukup sulit untuk menjadi orang sakit di negeri ini. Lalu, kenapa kasus seperti ini terus terjadi dan seperti apa regulasinya?

.Ilustrasi ambulans/ Foto: PXHere

Street Manner untuk Ambulans

Dikutip Detikcom, Pemerhati Hukum dan Transportasi, Budiyanto mengatakan diperlukan pemahaman, pemikiran positif, serta penanaman kesadaran disiplin untuk menaati aturan yang berlaku. Baik oleh pengguna jalan secara umum, maupun pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Selain itu, kurangnya disiplin, kesadaran hukum tentang pentingnya prioritas, hingga menghalangi laju ambulans itu ironis. Padahal, sirine dinyalakan sebagai penanda situasi memiliki urgensi. Selain itu, banyak juga pengemudi yang menghalangi laju ambulans karena mereka belum paham soal hak dan kewajiban di jalan.

"Pengguna jalan menghalangi kendaraan ambulans yang sedang bertugas karena mereka merasa curiga. Diperlukan pemahaman, kesadaran dan disiplin yang tinggi sehingga masing-masing tahu dan paham akan hak dan kewajiban. Kalau paham akan hak dan kewajiban, kejadian kesalahpahaman akan bisa dihindari," ujarnya.

Street manner atau etika berkendara di jalan sebenarnya merupakan dasar yang perlu diketahui oleh para pengguna jalan. Seperti mengetahui kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai undang-undang. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134 disebutkan ada 7 kendaraan prioritas.

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terlepas dari ambulans berisi pasien atau tidak, kendaraan tersebut tetap menjadi prioritas di jalan, dan kamu pun wajib untuk memberikan jalan agar mereka sampai ke rumah sakit tujuan dengan cepat. Toleransi bukan hanya berlaku untuk orang yang sehat saja, tapi juga bagi orang yang tengah sakit dan membutuhkan pertolongan. Jangan sampai orang-orang yang sakit tersebut, terlambat mendapatkan penanganan segera hanya karena keegoisan dan ketidakpahaman di jalan.

[Gambas:Audio CXO]

(DIR/alm)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS