Insight | General Knowledge

Pemda DKI Luncurkan 13 Kanal Buat Tampung Keluh Kesah Warga Ibu Kota

Selasa, 25 Oct 2022 17:25 WIB
Pemda DKI Luncurkan 13 Kanal Buat Tampung Keluh Kesah Warga Ibu Kota
Foto: Istimewa
Jakarta -

Sebagai Ibu (Kota), DKI Jakarta kembali berupaya mengakrabkan diri dengan anak-anaknya (dibaca: warganya). Hal ini terlihat dari jurus 'bonding' terbaru Kota Metropolitan, yang merilis 13 saluran penampung aspirasi, aduan, hingga keluhan masyarakat.

Terlepas dari segala gemerlap, buai pundi laba, hingga tipu daya kasih sayang yang tersimpan di jantung Jakarta, pengelola kota alias Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekali lagi mencoba 'menyodorkan telinga' kepada masyarakat. Langkah ini diwujudkan, dengan dibukanya saluran aspirasi atau aduan masyarakat, baik secara daring maupun luring.

Adapun menurut unggahan @dkijakarta di Instagram (21/10/2022), terdapat 13 kanal resmi yang siap menampung dan melayani sambatan dari warga Jakarta. 13 kanal tersebut di antaranya:

1. Pendopo Balai Kota
2. JAKI
3. Twitter DKI Jakarta
4. Facebook Pemprov DKI Jakarta
5. Surat Elektronik/e-mail [email protected]
6. Media sosial pribadi Gubernur/Wakil Gubernur
7. SMS 08111272206
8. Kantor Inspektorat
9. Kantor Wali Kota
10. Kantor Camat
11. Kantor Lurah
12. Aspirasi Publik Media Massa
13. Lapor 1708

Meja Aduan Online dan Offline

Terhitung sejak Selasa (18/10) lalu, masyarakat Jakarta sudah bisa mengakses 13 meja aduan Pemda DKI Jakarta, yang menyebar di segala lini, dan terintegrasi dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM). Pada ranah offline, pelayanan yang pertama kali diperkenalkan semasa Gubernur Ahok menjabat ini, siap menampung suara masyarakat di beberapa titik. Mulai dari Kantor Kelurahan, Kecamatan, Inspektorat, hingga meja aduan di Pendopo Balai Kota.

"Insyaallah begitu (meja pengaduan era Ahok dibuka lagi) besok, kami membuka kembali. Saya minta perwakilan dari wali kota setiap hari bergantian di setiap wilayah ada di sini," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikutip detikcom (21/10).

Meja aduan offline tersebut bersifat non-geo tagging, sebagaimana aduan yang disampaikan melalui media sosial. Sedangkan untuk pelayanan online, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyertakan pelayanan berbasis geo tagging, yang bisa diakses melalui aplikasi JAKI.

Benarkah Efisien?

Upaya teranyar Pemda DKI di bawah Pj Gubernur, Heru Budi baru-baru ini, layak mendapat perhatian khusus. Pasalnya, sebagai kota yang cukup memproyeksikan Indonesia secara meluas, Jakarta patut mempelopori sistem tata pelayanan kota yang inklusif dan bertitik berat pada kemaslahatan warga. Kendati demikian, inovasi tersebut tidak serta-merta menggugurkan asumsi "Ibu Kota lebih kejam dari pada Ibu Tiri," yang selama ini diyakini masyarakat luas.

Sebab pada pangkalnya, efektivitas 13 kanal aduan masyarakat ini akan bergantung pada proses penyelesaian yang tepat guna. Bukan sebatas menampung keluhan warga semata. Tentunya, Pemprov DKI sendiri tidak bermaksud menjadikan inovasi barusan sebagai citra perubahan yang meletup di awal pergantian masa jabatan saja, bukan?

Oleh karena itu, efisiensi penyelesaian keluhan masyarakat yang telah dibuka melalui 13 saluran ini, mesti dikawal secara prima. Demi memastikan warga Jakarta tetap berbahagia atas kemajuan kotanya sendiri, seperti semboyan yang diusung oleh Gubernur DKI periode lalu, "Maju Kotanya, Bahagia Warganya".

Jadi, bagaimana Jakartans? Siap memperbaiki Jakarta dengan menyuarakan aspirasi di kanal-kanal yang telah dipersiapkan? Oh ya, satu lagi. Untuk Pemerintah DKI Jakarta, sudah siap memberi solusi pada ragam problematika pelik yang disuarakan warga Kota Metropolitan hari ini?

[Gambas:Instagram]

(RIA/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS