Insight | General Knowledge

Warga Kembali Menang dalam Gugatan Polusi Udara

Senin, 24 Oct 2022 16:52 WIB
Warga Kembali Menang dalam Gugatan Polusi Udara
Foto: CXO Media
Jakarta -

Pada Kamis (20/10) minggu lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum terkait polusi udara Jakarta. Keputusan ini merupakan respons atas banding yang diajukan keempatnya pasca kalah dalam gugatan polusi udara tahun lalu.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan hasil akhir citizen lawsuit yang dimenangkan oleh warga pada tahun 2021. Pada tahun 2019, warga menggugat pemerintah karena lalai dalam mengatasi polusi udara dan gagal menjamin hak warga atas udara bersih. Gugatan polusi udara DKI Jakarta diajukan oleh 32 warga yang tergabung dalam Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta.

2 tahun setelahnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 5 pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kelima pihak tergugat adalah Presiden, Menteri Kesehatan, Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta. Mereka dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, para pihak tergugat, kecuali Gubernur DKI Jakarta, mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lalu, sanksi apa yang dijatuhkan kepada pihak tergugat? Presiden Joko Widodo harus menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar diharuskan melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri diharuskan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI dalam pengendalian pencemaran udara. Sedangkan Menteri Kesehatan diharuskan untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara.

Kemenangan warga untuk yang kedua kalinya kembali menegaskan pentingnya citizen lawsuit sebagai salah satu metode check and balance terhadap kinerja pemerintah. Apalagi, masalah polusi udara yang semakin memprihatinkan telah menggerogoti kesehatan banyak warga. Semua warga berhak menghirup udara bersih. Sudah seharusnya, pemerintah sebagai pemegang kuasa tertinggi bisa menjamin hak ini.

[Gambas:Audio CXO]

(ANL/tim)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS