Insight | General Knowledge

Belanda Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan

Selasa, 11 Oct 2022 12:12 WIB
Belanda Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan
Foto: BBC
Jakarta -

Belanda tidak akan menerima paspor Republik Indonesia yang tak dibubuhi tanda tangan untuk pengajuan visa. Kebijakan ini disampaikan melalui akun Instagram Kedutaan Besar Kerajaan Belanda @nlinindonesia pada hari Kamis (6/10). "Per 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika paspornya memiliki tanda tangan pemegang atau stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler Indonesia di luar negeri," tulis Kedubes Belanda dalam pernyataan tersebut.

[Gambas:Instagram]

Kedubes mengimbau pemohon yang tak memegang paspor berisi tanda tangan untuk mengajukan permohonan visa setelah 10 Oktober. Sementara itu, permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang sudah diajukan sebelum tanggal 10 Oktober tetap akan diproses. Kemudian bagi Warga Negara Indonesia yang sedang berada di Belanda diharapkan untuk segera meminta tanda tangan pengesahan dari Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag.

Hal serupa pernah terjadi sebelumnya ketika Jerman menolak paspor RI yang tak memiliki tanda tangan pada bulan Agustus lalu. Hal ini pun menyebabkan kebingungan di antara WNI yang hendak bepergian ke negara tersebut. Tak berapa lama sesudahnya, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian mengeluarkan surat edaran berisi kebijakan mengenai endorsement tanda tangan.

Intinya, warga diminta untuk tidak khawatir karena paspor RI tetap sah apabila sudah mendapatkan lembar pengesahan tanda tangan atau endorsement dari petugas imigrasi. Namun, banyak warga yang tetap merasa direpotkan oleh kebijakan ini. Mereka pun bertanya-tanya: siapa yang punya ide mengeluarkan paspor tanpa kolom tanda tangan?

.Ilustrasi paspor/ Foto: Detikcom

Seperti diketahui, paspor tanpa tanda tangan pemegang merupakan paspor seri baru yang diberlakukan sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2019. Kementerian Hukum dan HAM sendiri mengeluarkan kebijakan paspor tanpa tanda tangan ini demi menunjang efisiensi. Namun sejak paspor ini diberlakukan, yang terjadi justru inefisiensi karena ternyata beberapa negara tidak mengakui paspor tanpa tanda tangan. Walhasil, warga Indonesia harus kembali pasrah dengan kebijakan administratif yang penuh tanda tanya.

[Gambas:Audio CXO]

(ANL/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS