Insight | General Knowledge

DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 20 Sep 2022 15:05 WIB
DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi pengesahan RUU PDP Foto: Detikcom
Jakarta -

Tingginya kasus kebocoran data pengguna, penipuan daring, pencurian identitas, dan kasus kejahatan siber lainnya seringkali membuat masyarakat resah. Namun sekarang kita semua bisa sedikit bernafas lega, sebab hari ini Indonesia resmi memiliki payung hukum untuk menjamin perlindungan data pribadi warganya. DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna yang digelar hari Selasa (20/9).

"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," ucap Ketua DPR Puan Maharani dilansir dari CNN Indonesia.

Naskah final RUU PDP sendiri sebenarnya sudah dibahas sejak 2016, namun baru selesai disusun tahun 2019 dan akhirnya disahkan di tahun 2022 setelah mengalami penambahan pasal. Rancangan undang-undang ini terdiri dari 16 bab serta 76 pasal. Pasal-pasal di dalamnya mengatur soal jenis data pribadi yang dilindungi, sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi, dan juga lembaga berwenang yang mengatur perlindungan data pribadi.

.Sidang Paripurna DPR RI/ Foto: Detikcom

Secara umum, ada dua jenis data pribadi yang dilindungi yaitu yang bersifat umum dan yang bersifat spesifik. Data pribadi umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama. Sedangkan data pribadi spesifik mencakup data kesehatan, data genetika, orientasi seksual, pandangan politik, data keuangan pribadi, dan catatan kejahatan. Individu yang dengan sengaja membocorkan data pribadi yang bukan miliknya bisa dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain hukuman bagi pembocor data individu, undang-undang ini juga mengatur lembaga yang selama ini mengelola data pribadi. Dengan kata lain, aturan ini juga harus dipatuhi oleh semua lembaga yang mengumpulkan dan mengelola data pribadi mulai dari lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, operator seluler, hingga perusahaan asing seperti Google.

Para lembaga ini diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, melakukan pengawasan terhadap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi, melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah, dan mencegah akses tidak sah terhadap data pribadi. Selain itu, undang-undang ini juga menyebutkan bahwa akan ada lembaga yang secara khusus menyelenggarakan perlindungan data pribadi. Lembaga ini ditetapkan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi adalah langkah positif yang harus diapresiasi. Sebab warga Indonesia berhak mendapatkan perlindungan untuk data pribadi yang selama ini rentan tersebar dan digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Setelah ini, langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah untuk mengawal pelaksanaannya.

[Gambas:Audio CXO]

(ANL/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS