Insight | General Knowledge

22 Nama Jalan Jakarta Diubah. Buat Apa?

Senin, 04 Jul 2022 11:18 WIB
22 Nama Jalan Jakarta Diubah. Buat Apa?
Salah satu jalan di Jakarta yang diubah Foto: Detik.com
Jakarta -

Menyambut perayaan hari ulang tahun Ibukota Jakarta yang ke-495, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan sebuah kebijakan baru, yakni melakukan penggantian nama jalan di Jakarta per Senin, 20 Juni 2022 lalu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengabadikan nama sejumlah tokoh Betawi dan Jakarta. Kendati demikian, kebijakan terbaru dari DKI 1 tersebut justru berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi yang dapat merepotkan masyarakat.

22 nama jalan di Jakarta yang diubah menggunakan nama tokoh-tokoh Betawi di antaranya adalah Jalan Raya Bambu Apus di Cipayung, Jakarta Timur yang diganti dengan nama Jalan Mpok Nori; Jalan Warung Buncit Raya berganti Jalan Hj Tutty Alawiyah di Jakarta Selatan; Jalan H Imam Sapi'ie menggantikan Jalan Senen Raya di Jakarta Pusat; dan seterusnya. Anies juga mengubah sejumlah nama gedung pemerintahan daerah dan zona perkampungan Betawi menggunakan nama tokoh-tokoh Betawi.

Sejumlah nama tokoh yang dijadikan nama jalan, gedung dan perkampungan di Jakarta itu, juga menyusul sejumlah penghormatan kepada tokoh Betawi yang telah lebih dulu diabadikan. Seperti Jalan Benyamin Su'eb dan Jalan Haji Ung di Kemayoran, hingga Jalan M.H. Thamrin yang menjadi salah satu jalan protokol Ibukota.

.Salah satu jalan di Jakarta yang diubah/ Foto: Detik.com

Selain bertujuan untuk menghormati dan mengabadikan nama tokoh-tokoh Betawi, penggantian nama jalan ini juga disebut sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesadaran generasi muda akan jasa-jasa tokoh Betawi di masa silam; sekaligus menjadikan Jakarta sebagai 'museum peradaban' yang dapat dikenang dan menginspirasi para penduduk.

Terlepas dari maksud baik yang melatarbelakangi pengubahan nama-nama jalan di Jakarta, kebijakan terbaru ini justru menghidupkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebab dengan digantinya nama jalan, berarti dokumen eksisting yang dipegang masyarakat sebelumnya menjadi riskan terdampak secara negatif. Seperti legalitas dokumen-dokumen hak milik, yang sebelumnya menggunakan nama jalan terdahulu dan bukan yang paling baru.

Menanggapi polemik yang bergulir karena kebijakan pengubahan nama jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantas memperjelas kebijakan terbaru tersebut melalui salah satu unggahan di Instagram resminya @dkijakarta yang menegaskan bahwa, berdasarkan Keputusan Gubernur No.565 Tahun 2022; dokumen eksisting milik masyarakat masih sah sampai habis masa berlakunya; kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan sejumlah instansi terkait; penyesuaian data terbaru dapat dilakukan saat perpanjangan atau pembaharuan dokumen; dan setiap perpanjangan atau pembaharuan tidak dipungut biaya.

Jadi, meski pengubahan nama jalan telah diberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah memastikan bahwa tidak ada kerugian atau kerepotan yang akan berdampak pada masyarakat akibat kebijakan terbaru ini. Bahkan Anies Baswedan juga menyebutkan, kalau pengubahan nama jalan ini baru gelombang satu dan belum selesai dilakukan.

.Jalan di Jakarta yang diubah oleh Gubernur DKI/ Foto: Detik.com

Apa Urgensinya?

Dengan adanya pengubahan nama-nama jalan di Jakarta, masyarakat kota metropolitan memang akan menjadi lebih sadar akan kehadiran tokoh Betawi yang berjasa bagi daerah. Sebagaimana nama Mpok Nori, Haji Bokir, hingga Tino Sidin yang telah diabadikan sebagai nama jalan. Namun begitu, apakah penggantian nama ini memang sebegitu penting untuk dilakukan Pemerintah Jakarta?

"Mereka ini adalah pribadi-pribadi yang kita kenang, yang kita ingat karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan, ada nama-nama yang sudah menjadi pahlawan nasional tapi ada begitu banyak juga nama-nama berjasa yang belum dicatat sebagai pahlawan nasional," kata Anies dikutip detik.com

Sederhananya, tujuan utama kebijakan ini adalah sebatas mengabadikan nama para tokoh Betawi yang berjasa. Itu saja. Sampai di sini, rasanya kebijakan krusial barusan hanya menyiratkan manfaat yang akan mengambang di permukaan. Sebab, substansi dari perjuangan atau jasa para tokoh itu sendiri belum tentu dapat dicerna-apalagi memberikan nilai inspirasional bagi masyarakat.

Menurut hemat pikiran saya, sepertinya, jika memang Pemda DKI berniat mengabadikan jasa para tokoh kepada generasi mendatang, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencantumkan segenap tokoh-tokoh tersebut ke dalam muatan pendidikan dasar kedaerahan bagi para pelajar. Sebab seperti yang kita ketahui, pendidikan adalah suatu pondasi kokoh yang mampu memberi nilai pada tiap individu di masyarakat. Maka, akan lebih bijak dan tidak merepotkan rasanya, bilamana nama tokoh-tokoh tersebut turut dicantumkan ke dalam bahan pembelajaran sejarah masyarakat Betawi, yang tampaknya akan lebih menimbulkan dampak signifikan bagi generasi mendatang.

.Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/ Foto: Detik.com

Walaupun demikian, niat baik dan ketegasan Pemerintah dalam menyikapi kebijakan baru ini tetap perlu diapresiasi, sebab setidaknya, kebijakan ini memang tidak merepotkan masyarakat. Hanya saja, kesan artifisial dari pengubahan nama jalan ini menjadi sulit dimungkiri. Tentu kita tidak ingin, jika nama tokoh Betawi tersebut hanya dianggap sebatas nama jalan biasa tanpa pernah diketahui inti perjuangannya, bukan? Sebagaimana nama daerah Menteng yang jarang diketahui kalau diambil dari nama buah-buahan, atau Cengkareng yang diserap dari nama tanaman Tjangkarang atau Cangkring.

Terlepas dari segala polemik dan niat baik yang muncul dari kebijakan pengubahan nama jalan, kita sebagai warga Jakarta tetap perlu mendukung upaya edukatif Pemerintah yang mencoba memberi penghormatan kepada para tokoh Betawi yang berjasa di masa silam. Jakarta memang harus lebih Betawi. Sebab masyarakat inilah yang berjuang menumbuhkembangkan belantara rawa di Jakarta lampau, menjadi salah satu kota terpandang di dunia pada masa sekarang.

[Gambas:Audio CXO]

(RIA/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS