Insight | General Knowledge

Roe v. Wade: Apa yang Terjadi dengan Hak Aborsi di AS?

Kamis, 30 Jun 2022 14:00 WIB
Roe v. Wade: Apa yang Terjadi dengan Hak Aborsi di AS?
Foto: Getty Images/Win McNamee
Jakarta -

Gelombang protes terjadi di Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung membatalkan perlindungan konstitusional terhadap aborsi   atau yang lebih dikenal sebagai Roe v. Wade   pada hari Jumat (24/6). Dengan dibatalkannya aturan ini, masing-masing negara bagian memiliki wewenang untuk melarang aborsi. Sejak keputusan tersebut ditetapkan, 26 negara bagian diprediksi akan membatasi atau melarang praktik aborsi dalam waktu dekat. Sementara itu, beberapa negara bagian seperti California, New York, dan Washington tetap akan melindungi hak aborsi.

Sebelum keputusan ini diambil, masyarakat Amerika Serikat memang telah terpecah antara pro-choice dan pro-life. Beberapa negara bagian yang didominasi oleh kelompok konservatif pun telah lama memperjuangkan untuk melarang aborsi. Namun, trigger utama dari dibatalkannya Roe v. Wade adalah kasus Dobbs v. Jackson Women's Health Organization. Jackson Women's Health Organization merupakan satu-satunya klinik aborsi di Mississippi. Negara bagian Mississippi mengajukan perkara untuk membuat aborsi menjadi ilegal setelah usia janin mencapai 15 minggu. Berangkat dari kasus tersebut, para hakim akhirnya memutuskan untuk mencabut Roe v. Wade sepenuhnya, sehingga aborsi bisa dilarang tanpa ada patokan jangka waktu tertentu.

Keputusan ini dibuat setelah mayoritas dari hakim anggota Mahkamah Agung hakim (5 dari 9) memilih untuk membatalkan Roe v. Wade. Kelima hakim tersebut adalah Samuel Alito, Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, Neil Gorsuch, dan Amy Coney Barrett. Hakim Samuel Alito menyebutkan bahwa Roe V Wade sebagai "an abuse of judicial authority" dan tidak ada argumen kuat yang bisa mendukung Roe v. Wade. Ia juga mengatakan hak aborsi tidak pernah disebutkan dalam konstitusi dan bukan merupakan bagian esensial dalam sejarah bangsa Amerika Serikat.

Sejarah Roe V Wade
Selama 50 tahun terakhir, hak untuk melakukan aborsi dilegalkan dan dilindungi oleh konstitusi. Pada tahun 1969, seorang perempuan berumur 25 tahun dengan nama samaran Jane Roe mengajukan banding atas hukum aborsi di Texas. Di Texas, aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana, kecuali kasus di mana nyawa ibu berada dalam bahaya. Saat banding tersebut diajukan, Roe tengah mengandung anak ketiganya. Roe mengatakan anak yang sedang dikandungnya itu adalah hasil dari pemerkosaan yang ia alami. Sementara itu, jaksa wilayah Dallas County, Henry Wade, membela undang-undang anti aborsi. Kasus ini pun dikenal dengan nama Roe versus Wade. Sayangnya, banding tersebut ditolak dan Roe terpaksa melahirkan anaknya.

Setelah itu pada tahun 1973, banding tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung dan disidangkan bersama kasus serupa yang diajukan oleh perempuan bernama Sandra Bensing dari negara bagian Georgia. Keduanya berargumen bahwa hukum aborsi di Texas dan Georgia tidak sesuai dengan konstitusi AS karena melanggar hak privasi perempuan. 7 dari 2 hakim yang ada berpendapat bahwa negara tidak memiliki kuasa untuk melarang aborsi dan menetapkan bahwa hak perempuan untuk melakukan aborsi dilindungi oleh konstitusi.

Keputusan tersebut memberikan perlindungan konstitusional bagi mereka yang ingin melakukan aborsi, dengan beberapa ketentuan. Pertama, perempuan memiliki hak mutlak untuk melakukan aborsi di tiga bulan pertama kehamilan, sedangkan di trimester kedua diperbolehkan dengan beberapa pengecualian, dan di trimester ketiga aborsi tidak diperbolehkan kecuali dianjurkan oleh dokter.

Pasca Pembatalan Roe v Wade
Pembatalan hak aborsi ini telah memicu gelombang protes besar-besaran di Amerika Serikat. Beberapa selebriti pun ikut menyuarakan kekecewaan dan kemarahan mereka. Beberapa di antaranya adalah Madonna, Taylor Swift, dan Olivia Rodrigo. Mereka yang mendukung hak aborsi berpendapat semua perempuan berhak untuk mengakses aborsi secara aman dan aborsi merupakan hak reproduksi yang seharusnya dilindungi. Sebab legal atau tidak legal, aborsi akan terus ada.

Selain itu, banyak juga yang berpendapat bahwa pelarangan aborsi atau pro-life berkontradiksi dengan hukum Amerika Serikat yang melegalkan kepemilikan senjata. Masalahnya, sudah ada banyak sekali anak-anak yang menjadi korban dari penembakan massal. Ketika hukum belum bisa melindungi mereka dari penembakan massal, hukum juga memaksa perempuan untuk melahirkan anak-anak ke dunia yang tidak aman.

Di lain sisi, aktivis anti-aborsi menyambut keputusan ini dengan kebahagiaan. Sebagian besar dari kelompok yang mendukung dibatalkannya Roe v. Wade datang dari kelompok konservatif yang mendukung Partai Republik.

Pasca pembatalan hak aborsi, perempuan di Amerika Serikat yang ingin melakukan aborsi hanya memiliki dua pilihan. Pilihan pertama adalah untuk pergi ke negara bagian yang masih melegalkan aborsi dan melakukannya di sana. Meski ini adalah opsi yang aman, tapi banyak yang harus menempuh jarak jauh dan mengeluarkan banyak uang untuk bisa melakukannya.

Opsi kedua, bagi mereka yang tak bisa pergi ke negara bagian lain, maka terpaksa harus melakukan aborsi secara mandiri atau menempuh cara yang ilegal. Opsi ini memiliki banyak risiko, selain ancaman hukum pidana cara ini juga bisa membahayakan nyawa. Terlepas dari perdebatan antara pro-life dan pro-choice, nyatanya peristiwa ini membuat banyak perempuan di Amerika Serikat merasa takut dan cemas akan masa depan mereka.

[Gambas:Audio CXO]



(ANL/MEL)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS