Insight | Business & Career

Polemik Aturan Pemerintah dalam Menyingkirkan Social Commerce

Sabtu, 30 Sep 2023 12:00 WIB
Polemik Aturan Pemerintah dalam Menyingkirkan Social Commerce
Foto: Unsplash
Jakarta -

Belum lama ini, berita mengenai kecaman pemerintah akan eksisnya social commerce    TikTok Shop    sangat ramai diperbincangkan. Pasalnya, penjualan barang lewat media sosial atau social commerce dianggap menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melansir Detikfinance, Piter Abdullah, selaku Direktur Eksekutif Segara Research mengatakan bahwa social commerce memiliki potensi besar dalam membahayakan karena tidak terpantau. Serta, kegiatan perdagangan dan media sosial terkesan tidak terpisahkan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi barang atau jasa seperti halnya media konvensional seperti televisi atau radio, dan transaksi langsung bayar di platform tersebut tidak diizinkan. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur penggunaan data di media sosial dan e-commerce untuk mencegah konsolidasi data dari dua platform yang berbeda guna mencegah penguasa algoritma.

Aturan terkait social commerce akan diterbitkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia pada Senin (25/9/2023), juru bicara Tiktok Indonesia mengungkapkan bahwa sejak pengumuman terbaru, mereka telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang mengharapkan kejelasan terkait peraturan baru. Mereka menegaskan bahwa social commerce hadir sebagai solusi untuk membantu UMKM dan kolaborasi dengan kreator lokal dalam upaya meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Meskipun mereka berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, Tiktok Indonesia juga berharap bahwa pemerintah akan mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.

Sementara itu, Izzudin Al Farras Adha, seorang peneliti di Center of Digital Economy and Small Medium Enterprises di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menganggap usulan pemerintah yang melarang social commerce berlawanan dengan perkembangan teknologi dan menyebut bahwa social commerce memiliki manfaat positif, seperti menciptakan lapangan kerja dan mempermudah akses ke konsumen. Selain itu, ia menyarankan bahwa yang perlu diatur oleh pemerintah adalah transparansi algoritma di media sosial, mengacu pada upaya Eropa yang telah mengatur penggunaan data pribadi oleh media sosial dalam konteks social commerce.

Meski demikian, kita juga perlu mempertimbangkan dampak dari e-commerce dan social commerce yang dirasakan oleh UMKM lokal di berbagai pelosok. Sebagai contohnya, dalam dua tahun terakhir, penggabungan media sosial dengan e-commerce telah memberikan dampak negatif, salah satunya adalah sepinya Pusat Grosir Tanah Abang. Oleh karena itu, revisi Permendag perlu segera diperkenalkan.

Banyak dari para pelaku UMKM yang melihat bahwa persaingan dengan TikTok Shop terutama terkait dengan penjualan barang impor kini semakin sengit. Oleh karena itu, banyak masyarakat terutama para pelaku UMKM yang berharap revisi Permendag dapat melindungi mereka dari serbuan barang impor dan predatory pricing, yang merupakan penetapan harga sangat rendah dengan tujuan mengalahkan pesaing dan menciptakan hambatan bagi pesaing baru. Larangan social commerce seperti TikTokshop, meskipun terlambat, akan memberikan perlindungan yang dibutuhkan bagi UMKM.

Tidak hanya dari sisi para pelaku bisnis, adanya larangan penggabungan e-commerce dengan media sosial juga merupakan sebuah langkah untuk melindungi konsumen dari adanya penyalahgunaan data. Hasil riset dari sejumlah peneliti di Malaysia yang diterbitkan dalam International Journal of Business and Technology Management pada Juni lalu mengungkapkan bahwa penipuan dalam belanja daring telah merambah luas di Malaysia dan dunia lainnya seiring dengan meningkatnya popularitas e-commerce.

Malaysia, yang memiliki banyak pembeli daring, diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi terhadap penipuan daring. Penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa penipu baru-baru ini memanfaatkan social commerce, sebuah lanskap media sosial dengan aturan yang lebih sedikit daripada situs belanja daring legal, yang menciptakan peluang bagi mereka untuk mencuri data dan uang konsumen.

Sebuah riset lainnya yang dilakukan oleh Yurika Yakimin dan Fariza Rusly menyorot bahwa meskipun dampak positif dari belanja melalui platform jejaring sosial telah banyak dibahas dalam literatur, dampak negatif dari jenis perdagangan ini masih kurang dieksplorasi. Data yang diperoleh dari survei daring menunjukkan bahwa hampir 70 persen responden menggunakan platform jejaring sosial untuk berbelanja, dengan Facebook menjadi platform paling populer.

Sebanyak 24 persen dari pengguna social commerce mengaku pernah menjadi korban penipuan pembelian, dan mayoritas korban adalah perempuan berpendidikan tinggi, berpenghasilan menengah, dan sudah menikah dengan rentang usia antara 26 hingga 35 tahun. Dampak finansial dari penipuan ini menyebabkan sebagian besar korban kehilangan sekitar 400 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,3 juta.

Banyak masyarakat dan pelaku UMKM yang memiliki harapan besar kepada pemerintah untuk menunjukkan sikap yang dapat menjaga serta melindungi UMKM. Tidak hanya itu, pemerintah juga diharapkan untuk memiliki tanggung jawab agar dapat memastikan masyarakat, terutama konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan harapannya, baik dalam segi kualitas dan harga. Otoritas pengawasan transaksi keuangan juga harus memastikan bahwa semua transaksi berjalan dengan legalitas yang tepat, menghindari transaksi ilegal dan upaya pencucian uang.

(DIP/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS