Insight | General Knowledge

Perseteruan Pelaku Usaha dan Kebijakan PBJT yang Diminimumkan 40 Persen

Selasa, 16 Jan 2024 18:30 WIB
Perseteruan Pelaku Usaha dan Kebijakan PBJT yang Diminimumkan 40 Persen
Foto: Unsplash
Jakarta -

Beberapa hari lalu, PBJT atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu dinaikkan menjadi 40-75%. Hal ini tentunya menuai berbagai protes dari kalangan masyarakat, terutama para pengusaha yang memiliki jasa hiburan   salah satunya adalah Inul Daratista. Pedangdut kondang yang memiliki usaha dalam bidang hiburan ini membuat cuitan mengenai ketentuan perihal PBJT yang ditarifkan minimal 40% sampai 75%.

Dalam cuitannya, ia mendatangi salah satu gerai usaha hiburan karaokenya    Inul Vizta    pada malam minggu yang terlihat sangat sepi. Menurutnya, kebijakan mengenai kenaikan pajak ini dapat membuat usahanya menjadi lebih rumit dan menyusahkan. Tidak hanya itu, ketentuan mengenai kenaikan pajak PBJT ini juga dapat memiliki domino effect untuk para karyawannya.

Kebijakan PBJT untuk hiburan 40-75% diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemerintah    dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien    memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% sedangkan pada ayat 2, disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Namun, pajak ini dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, adanya tarif minimum pajak PBJT yang dibebankan ke konsumen dapat mempengaruhi konsumsi masyarakat terhadap jasa-jasa hiburan yang disebutkan.

Adanya ketentuan mengenai minimal 40% untuk PBJT ini membuat Hotman Paris mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menunda tarif pajak tersebut. Menurut Hotman Paris, tarif pajak hiburan tersebut merupakan terbesar di dunia dan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menaikkan pajak daerah pada saat ini. Jika dibandingkan, negara lain seperti Thailand justru menurunkan pajak hiburan demi menyokong industri pariwisata yang membuat wisatawan mancanegara berbondong-bondong menjadikan negara tersebut sebagai tempat berlibur.

Cuitan Inul yang menuai berbagai respon dari netizen juga berhasil menarik perhatian Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Ia mengatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir karena kebijakan terkait PBJT ini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sandiaga Uno juga menambahkan bahwa pemerintah memastikan semua kebijakan dilakukan untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha.

(DIP/alm)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS