Insight | General Knowledge

Terbukti Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat oleh MKMK

Rabu, 08 Nov 2023 16:58 WIB
Terbukti Melanggar Kode Etik, Anwar Usman Diberhentikan Secara Tidak Hormat oleh MKMK
Foto: Istimewa
Jakarta -

Anwar Usman secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik atas uji materi perkara tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan mengenai pemberhentian Anwar Usman ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik di hari Selasa, 8 November 2023.

Bagi kamu yang belum mengetahui, Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo ini dilaporkan melakukan pelanggaran kode etik setelah ia mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden saat masa jabatannya pada hari Senin, 16 Oktober 2023 melalui putusan yang cukup kontroversial. Dalam putusannya, MK merumuskan norma sendiri bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Keputusan yang dibuat oleh MK pada saat itu tentunya merupakan sebuah tiket untuk putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga merupakan keponakan dari ketua Anwar Usman yang merupakan ketua MK pada saat itu, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 di usia 36 tahunya dengan bekal status Wali Kota Solo yang baru ia sandang selama 3 tahun. Dengan keputusan yang dibuat MK, Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar sudah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta perilaku hakim konstitusi yang terdapat di dalam Sapta Karsa Hutama pada prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Sebagai buntut dari pelanggaran ini, Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Meskipun demikian, keputusan MKMK yang memberhentikan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak menyentuh perkara yang diputuskan olehnya mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden di bawah usia 40 tahun selama bakal calon memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Tidak hanya itu, MKMK juga memutuskan bahwa seluruh hakim konstitusi melanggar kode etik dengan dugaan kebocoran rapat tertutup, serta praktik yang melanggar dan berbenturan dengan kepentingan yang sudah menjadi kewajaran hingga tidak ada yang saling mengingatkan antar hakim. Namun dalam konteks perkara ini, seluruh hakim konstitusi hanya dikenakan sanksi teguran lisan.

(DIP/tim)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS