Insight | General Knowledge

Peraturan Ganjil-Genap untuk Motor untuk Menyokong Penggunaan Kendaraan Listrik, Apakah Efektif?

Kamis, 19 Oct 2023 17:30 WIB
Peraturan Ganjil-Genap untuk Motor untuk Menyokong Penggunaan Kendaraan Listrik, Apakah Efektif?
Foto: Detikcom
Jakarta -

Beberapa hari kebelakang, Pemprov DKI Jakarta diketahui akan mengkaji lebih lanjut secara komprehensif terkait penerapan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor layaknya yang berlaku untuk kendaraan empat. Peraturan ini diusulkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Meskipun belum ada arahan lebih lanjut terkait kebijakan ini, usulan mengenai ganjil genap yang berlaku untuk sepeda motor ini akan dikaji lebih dalam bukan hanya dari sisi kemacetan namun dari hal lainnya juga.

Ganjil-Genap untuk Motor

Lahirnya usulan mengenai sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dilatarbelakangi oleh polusi udara yang kain tercemar karena emisi gas buang kendaraan bermotor fosil cukup besar. Bahkan, diketahui bahwa sebanyak 67% persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi.

Layaknya kendaraan beroda empat, peraturan mengenai ganjil genap untuk motor juga hanya diberlakukan untuk mereka yang menggunakan kendaraan berbahan bakar bensin. Sehingga, mobil maupun motor listrik sudah pasti akan terus dibebaskan dari ganjil genap yang berlaku. Meluasnya penggunaan kendaraan listrik kini yang merupakan sebuah upaya untuk menggeser energi listrik ke energi listrik ini memang dibuntuti dengan peraturan-peraturan baru dan privilese yang sekiranya dapat membuat masyarakat lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik.

Adanya pemberian subsidi untuk masyarakat yang hendak membeli kendaraan listrik, baik itu motor maupun mobil juga dilakukan oleh pemerintah guna mengurangi polusi udara yang sebagian besar diakibatkan oleh kendaraan berbahan bakar bensin. Melansir CNN, pemerintah membutuhkan dana sedikitnya Rp7,8 triliun untuk menggelontorkan subsidi motor listrik dengan target kepemilikan 1,2 juta unit motor listrik hingga 2023 nanti. Hal ini mengartikan bahwa setidaknya per unit motor listrik akan mendapatkan Rp6,5 juta. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan potongan pajak untuk penjualan mobil listrik dan mobil hybrid sejak 2019.

Penggunaan kendaraan listrik memang menjadi salah satu solusi yang cukup berdampak pada pengurangan polusi. Namun, mendorong masyarakat untuk lebih memaksimalkan menggunakan transportasi umum juga menjadi solusi lain yang lebih besar manfaatnya. Tidak hanya mengurangi polusi, penggunaan transportasi umum juga dapat berpengaruh pada mengurangnya kepadatan lalu lintas.

Sayangnya, pemberian subsidi dan pemotongan pajak untuk kendaraan listrik ini dibarengi dengan adanya pengurangan anggaran PSO yang diberikan DJKA Kemenhub kepada PT KAI yang awalnya sebesar Rp2,8 triliun kini di tahun 2023 hanya mendapatkan sebesar Rp2,54 triliun.

Polusi udara di ibu kota Jakarta memang sudah menjadi suatu kekhawatiran tersendiri bagi setiap orang yang tinggal di dalamnya. Apa yang dilakukan pemerintah sebagai upaya dalam mengurangi pencemaran udara memang sudah menjadi kewajiban. Namun, akan lebih baik apabila upaya ini tidak hanya ditargetkan pada masyarakat menengah ke atas saja yang dapat mengakses kendaraan pribadi bertenaga listrik, namun memaksimalkan moda transportasi umum bagi rakyat kecil juga sangat dinanti guna membantu mengurangi polusi udara yang kain hari tidak membaik.

(DIP/tim)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS