Insight | General Knowledge

Mengulik Polemik Gereja di Cilegon

Jumat, 16 Sep 2022 14:23 WIB
Mengulik Polemik Gereja di Cilegon
Foto: Pexels
Jakarta -

Setiap hari minggu tiba, umat Kristiani di Kota Cilegon, Banten mesti bertandang ke Serang, kota tetangga yang berjarak puluhan kilometer. Tujuan utamanya, tentu bukan berlibur, berbelanja, apalagi sekadar hura-hura. Melainkan pergi ibadah ke Gereja; rumah peribadatan pemeluk agama Kristiani, yang selama berpuluh-puluh tahun tak kunjung diizinkan berdiri di Kota Baja tersebut.

Merujuk penelusuran Tirto.id, setidaknya ada 4 Gereja di sekitaran Cilegon, yang biasa "ditumpangi" jemaat untuk beribadah. Yakni Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang; Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kota Serang; Rumah Doa Baptis (Gereja Baptis Indonesia) di Kecamatan Citangkil, Cilegon; Gedung Serbaguna Santo Mikael (Gereja Santo Mikael), Cilegon, Banten.

Dua Gereja yang disebut pertama, berada di pusat kota Serang. Sementara dua rumah ibadah lainnya, masih berada di wilayah kota Cilegon, walaupun aslinya bukan bangunan Gereja, tetapi; Gedung Serbaguna yang dialihfungsikan menjadi tempat ibadah sementara yang diakui secara de facto oleh pihak keamanan. Faktanya, sampai saat ini, tidak ada Gereja di Cilegon.

Fenomena di atas, merupakan realita yang hampir luput dari perhatian di negara bersemboyan "Bhinneka Tunggal Ika" ini. Bahwasanya, di salah satu kota di Indonesia, yakni Cilegon, hanya terdapat 382 masjid dan 287 musholla, tanpa ada satupun gereja, pura, maupun vihara. Padahal, menurut catatan Badan Pusat Statistik Kota Cilegon, selain didominasi pemeluk agama Islam, terdapat pula 6.740 warga Kristen, 1.743 warga Katolik, 215 warga Hindu, 215 warga Buddha, dan 7 warga Konghucu.

.Ilustrasi gereja/ Foto: Pexels

Polemik Penolakan Pendirian Gereja

Belum lama ini, isu penolakan pendirian rumah ibadah, dalam hal ini Gereja, kembali terjadi di Kota Industri Baja. Adalah rencana pembangunan Gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kec. Grogol, Kota Cilegon yang ditolak sejumlah elemen masyarakat dan pemerintah tingkat daerah Kota Cilegon.

Di Twitter, video penandatangan petisi menolak Gereja oleh Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, bahkan beredar viral. Tak lama, datang banyak kecaman dari masyarakat maya terhadap penolakan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon yang diusulkan oleh kelompok-kelompok masyarakat tersebut. Pasalnya, prasyarat pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cilegon hampir rampung dan sesuai administrasi. Namun begitu, para pemangku jawatan seperti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon justru ikut meneken petisi penolakan kepada publik

Terang saja, jika hal ini menjadi perdebatan yang alot. Sebab, di negara yang menjunjung asas ketuhanan setinggi-tingginya seperti Indonesia, melarang warga negara menyembah Tuhan dan beribadah menurut keyakinan masing-masing, adalah praktik inkonstitusional. Sebagaimana yang tertulis pada UUD Pasal 29 ayat 2. Untuk itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang sering disapa Gus Men, turun tangan secara langsung untuk mengurai kasus ini. Gus Men bahkan berjanji akan mengambil langkah tegas, apabila sengkarut pembangunan Gereja ini tidak juga mendapatkan izin.

Tak bisa dimungkiri, situasi ini terasa begitu pelik. Sebab, jika kita kembali pada poin kebebasan beragama menurut undang-undang, maka secara gamblang, menghambat proses pembangunan Gereja adalah melawan hukum. Terlebih lagi, selama ini, dalih utama yang digunakan untuk menolak Gereja bisa dibilang berusia uzur. Yaitu berdasarkan pada klaim adanya perjanjian tidak tertulis tahun 1975-an antara tokoh masyarakat, ulama, dan PT Krakatau Steel.

.Ilustrasi gereja/ Foto: Pexels

Disebutkan dalam perjanjian itu, meminta tidak ada pendirian rumah ibadah non-muslim di Cilegon   yang kala itu masih wilayah Kabupaten Serang    agar masyarakat mau menjual tanahnya ke pihak perusahaan Krakatau Steel. Maka dari itu, tidaklah mengherankan jika netizen menyebut kasus ini bernilai diskriminatif, intoleran, dan tentunya, bertentangan dengan undang-undang.

Mungkin, hal ini turut melandasi ukuran Setara Institute, yang melabeli Cilegon sebagai tiga besar kota intoleran se-Indonesia per tahun 2021. Sebuah ironi yang tercipta di Negara berpayung asas Ketuhanan seperti Indonesia, yang menjamin setiap penduduknya untuk beragama dan beribadat sesuai kepercayaan masing-masing. Walau demikian, polemik yang timbul akibat kelakuan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ini, selain patut dikecam, patut disyukuri pula. Maksudnya, atas berkat kelakuan pemimpin daerah tersebut, masyarakat Indonesia secara menyeluruh jadi mulai menilik kembali makna toleransi beragama yang laris diobral politisi dipermukaan namun tidak pernah berjalan di akar rumput.

Terutama, soal kebutuhan rumah peribadatan agama selain Islam di Cilegon, yang selama berdekade ke belakang tidak kunjung punya titik terang, khususnya bangunan Gereja, yang bukan kali pertama mendapat penolakan. Sampai saat ini, permasalahan horizontal yang melibatkan kerukunan antarumat beragama tersebut, sedang diusut oleh pihak berwenang    dalam hal ini Kementerian Agama.

Jadi, setidaknya sampai kasus penolakan pendirian Gereja menemui titik terang, jemaat Kristiani di Cilegon masih tetap perlu menempuh jarak puluhan kilometer untuk menjalani peribadatan mereka di hari Minggu. Semoga kasus ini segera bisa diselesaikan dengan hasil yang bijak. Dan semoga, jalanmu menuju rumahNya berbuah kasih dan berkah sepanjang jalan.

[Gambas:Audio CXO]

(RIA/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS