Insight | General Knowledge

Mengenang MJL007, Hacker yang Sempat Gemparkan Jagat Maya Indonesia

Senin, 12 Sep 2022 18:00 WIB
Mengenang MJL007, Hacker yang Sempat Gemparkan Jagat Maya Indonesia
Ilutrasi hacker Foto: Seruu.com
Jakarta -

Ramainya dunia internet oleh kehadiran hacker Bjorka yang berhasil membuat kehebohan setelah menguak rahasia-rahasia dan misteri yang terjadi di Indonesia memang sangat sulit untuk dilewatkan. Kurang lebih selama seminggu terakhir, Bjorka sangat aktif 'mengacak-acak' dan membuat kehebohan di media sosial. Namun, tahukah kamu bahwa perihal meretas data penting ini sudah pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2013 semasa Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden Indonesia?

Pada tanggal 9 Januari 2013, situs Kepresidenan RI yaitu www.presidensby.info yang awalnya digunakan langsung oleh Presiden Indonesia untuk update terkait kegiatan sehari-hari, pengumuman kebijakan dan berita lainnya terkait pemerintah Indonesia, diretas oleh hacker. Sang hacker melakukan aksi deface yakni mengganti laman beranda menjadi gambar kartun semacam Halloween yang bertuliskan "Hacked by MJL007, Jember Hacker Tim" berwarna putih dengan keseluruhan tampilan laman gelap berwarna hitam. Bahkan hacker ini meninggalkan jejak pada laman tersebut dengan mencantumkan alamat email yakni [email protected]. Sontak terjadi kehebohan pasca website resmi mantan Presiden SBY diretas.

Untungnya, hanya butuh beberapa jam hingga situs dikembalikan seperti semula oleh pemerintah Indonesia. Dikutip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada saat itu, Tifatul Sembiring mengatakan hacker tidak benar-benar meretas situs web presiden namun mengarahkan alamat IP ke Texas, Amerika Serikat. Lalu, siapakah dalang di balik peretasan situs kepresidenan yang menggunakan kode nama MJL007 itu?

Pada 25 Januari 2013, Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dalang peretas situs Kepresidenan RI. Sosok dibalik MJL007 ini adalah Wildan Yani alias Yayan yang pada saat itu berumur 22 tahun yang berdomisili di Jember, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, Wildan mengaku melakukan aksi tersebut hanya berdasarkan keisengan semata.

Keisengannya ini lantas membuahkan petaka baginya karena apa yang telah diperbuatnya mengakibatkan dirinya terjerat hukuman pidana selama 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan terhadap Yayan yang merupakan hanya seorang jebolan Sekolah Menengah Kejuruan ini lebih ringan 4 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara. Keringanan yang ia dapatkan ini disebabkan oleh track-record bersihnya yang tidak pernah dijatuhi hukuman dan usianya yang masih tergolong muda. Meski begitu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Wildan telah terbukti melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi vonis yang dijatuhi untuknya, Wildan alias Yayan tetap berterima kasih oleh pihak terkait keringanan hukuman yang ia dapatkan. "Saya terima dan akan saya jalani," ungkapnya perihal hukuman yang didapatkan olehnya setelah meretas situs kepresidenan RI.

[Gambas:Audio CXO]



(DIP/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS