Insight | Business & Career

Problematika Membalas WhatsApp Pekerjaan di Luar Jam Kerja

Jumat, 23 Sep 2022 12:53 WIB
Problematika Membalas WhatsApp Pekerjaan di Luar Jam Kerja
Foto: Unsplash
Jakarta -

Belum lama ini, netizen kembali memperdebatkan soal boleh atau tidaknya karyawan menolak apabila dihubungi atasan di luar jam kerja. Perdebatan ini muncul setelah Farchan Noor Rahman, Social Media Strategist Ditjen Pajak, mencuit "normalisasi membalas WA begini" beserta tangkapan layar seorang karyawan yang menolak untuk membalas WhatsApp di luar jam kerja.

Dilihat dari jumlah likes yang melebihi 50 ribu, nampaknya banyak netizen yang setuju dengan pernyataan Farchan tersebut. Tapi, masih banyak juga yang berpendapat bahwa atasan yang menghubungi di luar jam kerja adalah suatu kewajaran dan karyawan seharusnya nrimo saja. Lantas, bagaimana seharusnya respon yang tepat?

Memang, sejak adanya telekomunikasi digital, atasan bisa dengan mudah menghubungi para karyawan perihal pekerjaan meskipun mereka tidak berada di kantor. Meski memudahkan komunikasi, tapi hal ini juga mengaburkan batasan antara waktu kerja dan waktu lembur. Pekerja yang seharusnya bekerja selama 8 jam per hari akhirnya bisa bekerja hingga 12 jam per hari. Bahkan sudah ada studi yang membuktikan bahwa berkomunikasi perihal pekerjaan di luar jam kerja bisa meningkatkan permasalahan mental di kalangan pekerja.

Sebenarnya, di negara-negara lain sudah ada banyak yang memperjuangkan "hak untuk disconnect". Sebab mewajibkan karyawan untuk membalas atasan melalui email atau telepon di luar jam kerja sama saja dengan menyuruh karyawan untuk lembur tanpa digaji, dan dengan demikian merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja.

.Ilustrasi membalas WhatsApp/ Foto: Freepik

Salah satu wilayah yang mencoba mengimplementasikan "hak untuk disconnect" adalah New York City di Amerika Serikat. Salah satu anggota dewannya mengusulkan adanya beleid yang melarang karyawan swasta untuk mengecek dan menjawab segala bentuk komunikasi elektronik di luar jam kerja. Aturan ini tidak melarang atasan untuk menghubungi di luar jam kerja, melainkan memberikan perlindungan hukum bagi karyawan yang memutuskan untuk tidak membalas di luar jam kerja. Sehingga, tidak harus takut dipecat atau terkena sanksi dari tempat kerja.

Sayangnya, di Indonesia masih banyak yang menganggap komunikasi di luar jam kerja sebagai kewajaran-baik oleh karyawan maupun atasan. Menurut Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Aloysius Uwiyono, sah-sah saja apabila atasan menghubungi di luar jam kerja, tapi semua pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja harus dihitung sebagai lembur.

Namun, masih banyak perusahaan yang tidak mengupah karyawannya ketika mereka kerja lembur. Apalagi, sekarang banyak pekerjaan yang menjadi lebih fleksibel waktu kerjanya. Pun ketika ada karyawan yang sebenarnya ogah membalas di luar jam kerja, mereka merasa tak punya celah untuk menolak karena takut dicap malas dan tak punya work ethic yang bagus.

Meski begitu, setiap pekerja harus menyadari bahwa mereka berhak untuk menolak apabila atasan memberi perintah di luar jam kerja. Ketika atasan menghubungi di malam hari atau akhir pekan, jangan merasa bersalah atau tidak enak untuk menolaknya. Tolaklah dengan halus dan tegas serta ungkapkan alasan yang jelas. Jika atasan masih bersikeras, tegaskan kembali hak-hak yang kamu miliki agar mereka mengerti.

[Gambas:Audio CXO]

(ANL/DIR)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS