Interest | Art & Culture

Agar Tetap Lestari, Arak Bali Dicanangkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Senin, 07 Nov 2022 18:00 WIB
Agar Tetap Lestari, Arak Bali Dicanangkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Foto: Kintamani.id
Jakarta -

Demi menjaga dan melestarikan budaya, arak Bali dan delapan warisan budaya Bali lainnya dicanangkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 414/P/2022 tentang WBTb Indonesia tahun 2022.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik penetapan ini sebagai langkah masyarakat dapat merawat, melestarikan, dan mengembangkan budaya tersebut ke jenjang baru. Bahkan, ia mengarahkan Kepala Dinas Kebudayaan, provinsi maupun kabupaten-kota di Bali secara aktif menelusuri warisan budaya Bali.

"Untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara," ujar Koster seperti dikutip CNN Indonesia. Selain itu, Wayan juga menyinggung soal melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali lewat pola pembangunan semesta berencana menuju Bali baru. Menurutnya, arak Bali sebelumnya tak terlindungi bahkan para produsen sembunyi-sembunyi karena takut akan menghadapi ancaman hukuman karena dianggap pengedar minuman keras.

Namun dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan para petani dan distributor mendapatkan perlindungan yang jelas. Pihaknya juga akan terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga arak Bali masuk kategori minuman spirit ke-7 di dunia.

"Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh. Mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa," kata Koster. Meski telah menjadi WBTb, proses destilasi tradisional arak Bali harus tetap dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas dan harus dipertahankan keasliannya.

"Masyarakat tidak boleh membuat arak gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas," paparnya.

.Arak Bali/ Foto: Flokq

Disediakan Jadi Welcome Drink

Menyusul arak Bali yang ditetapkan sebagai WBTb, Koster meminta agar hotel-hotel di Bali menyajikan arak Bali sebagai pilihan welcome drink untuk wisatawan. Hal ini dimaksudkan untuk memperkenalkan lagi arak Bali sebagai ciri khas Bali yang istimewa.

"Mohon ini betul-betul dijadikan sebagai satu tatanan di hotel untuk bisa dijadikan cocktail welcome drink. Kalau belum coba [welcome drink] ini, maka, belum lengkap rasanya datang ke Bali," ujarnya dikutip Detikcom. Ia berharap keinginannya agar para pelaku pariwisata di Bali ikut berkontribusi memajukan para perajin arak Bali agar ekonomi kerakyatan kian maju.

"Supaya apa yang menjadi anugerah alam Bali betul-betul bisa menjadi sumber kehidupan dan sumber kita memajukan pariwisata di Bali. Karena itulah, saya mengundang para General Manager hotel karena saya yakin kalau hotel dan restoran semua pakai arak Bali, maka ini akan menjadi suatu ekonomi kuat, ekonomi kerakyatan," papar Koster.

Sementara itu, pemerintah juga mencanangkan sate lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, lontar Bali, uyah Amed, jaja laklak, Berko, Mejaran-jaranan, dan serombotan, yang merupakan budaya Bali menjadi warisan budaya tak benda Indonesia.

[Gambas:Audio CXO]

(DIR/alm)

NEW RELEASE
CXO SPECIALS